Akhir Perjalanan S, Sang Pemodal Perusakan TN Tesso Nilo

Klikhijau.com – Lelaki berinisial S, yang berusia 40 tahun itu berhasil ditangkap oleh Penyidik Balai Penegakan Hukum (Gakkum) LHK Wilayah Sumatera. Ia beralamat di Desa Gunung Melintang, Kec. Kuantan...

Akhir Perjalanan S, Sang Pemodal Perusakan TN Tesso Nilo
Bacakan Artikel

Klikhijau.com – Lelaki berinisial S, yang berusia 40 tahun itu berhasil ditangkap oleh Penyidik Balai Penegakan Hukum (Gakkum) LHK Wilayah Sumatera. Ia beralamat di Desa Gunung Melintang, Kec. Kuantan Hilir, Kab. Kuantan Singingi, Prov. Riau

Penangkapan itu didukung oleh Korwas PPNS Polda Riau, tepatnya di Kota Pekanbaru, Prov. Riau, pada tanggal 14 November 2022 lalu. Ketika akan ditangkap S melakukan perlawanan dan kekerasan.

S merupakan salah satu pemodal perambah Kawasan Taman Nasional(TN) Tesso Nilo, Kabupaten Pelelawan, Provinsi Riau yang sebelumnya sempat dinyatakan buron.

Pengungkapan kasus ini berawal dari kegiatan Operasi Gabungan Pengamanan Hutan TN Tesso Nilo yang dilaksanakan oleh Gakkum LHK, Balai TN Tesso Nilo dan Korwas PPNS Polda Riau pada tanggal 31 Maret 2022.

Dalam operasi tersebut, tim berhasil menangkap dan mengamankan 4 orang yang merupakan pelaku perambah dan penebang pohon beserta 1 unit alat berat eksavator di dalam kawasan TN Tesso Nilo.

Penyidik Gakkum LHK selanjutnya melakukan penyidikan terhadap para pelaku dan membawa pelaku ke proses persidangan di Pengadilan Negeri Pelalawan. Para pelaku telah mendapat vonis berupa hukuman penjara selama 1 tahun 6 bulan dan denda 500 juta subsider 3 bulan penjara. Berdasarkan keterangan para pelaku, alat bukti dan fakta persidangan, disebutkan bahwa perbuatan ilegal tersebut diperintah oleh S.

Selanjutnya penyidik KLHK memanggil S untuk mempertanggungjawabkan perbuatannya namun yang bersangkutan tidak memenuhi panggilan penyidik, sehingga diterbitkan Daftar Pencarian Orang (DPO) terhadap S.

Buron hampr 6 bulan

Selama hampir 6 bulan, S melarikan diri dengan berpindah-pindah tempat. Pada tanggal 10 November 2022, personil Balai TN Tesso Nilo mendeteksi keberadaan S (40) yang saat itu sedang melakukan perambahan di lokasi lain dalam Kawasan TN Tesso Nilo.

Upaya penangkapan tersebut, menurut Dirjen Gakkum LHK, Rasio Ridho Sani merupakan bagian dari pengamanan dan pemulihan kawasan konservasi yang merupakan komitmen KLHK. Dalam beberapa tahun ini.

Tercatat Gakkum LHK telah membawa 1.334 perkara pidana dan perdata ke pengadilan baik terkait pelaku kejahatan korporasi maupun perorangan. KLHK juga telah menerbitkan 2.549 sanksi administratif dan melakukan 1.884 operasi pencegahan dan pengamanan hutan, 720 diantaranya operasi pemulihan keamanan kawasan hutan.

Baca Selanjutnya
Pilih Halaman:
  • 1
  • 2