Akhir Perjalanan S, Sang Pemodal Perusakan TN Tesso Nilo

Klikhijau.com – Lelaki berinisial S, yang berusia 40 tahun itu berhasil ditangkap oleh Penyidik Balai Penegakan Hukum (Gakkum) LHK Wilayah Sumatera. Ia beralamat di Desa Gunung Melintang, Kec. Kuantan...

Akhir Perjalanan S, Sang Pemodal Perusakan TN Tesso Nilo
Bacakan Artikel

"Kami tidak akan berhenti menindak pelaku kejahatan yang sudah merusak lingkungan, menyengsarakan masyarakat dan merugikan negara," kata Rasio Ridho Sani.

Sementara itu, Plt. Direktur Pencegahan dan Pengamanan LHK, Sustyo Iriyono menyatakan bahwa Operasi Gabungan ini merupakan salah satu upaya penegakan hukum atas bentuk gangguan kejahatan lingkungan hidup dan kehutanan.

“Saat ini TN Tesso Nilo mengalami ancaman yang cukup serius dari aktivitas perambahan. Dalam rangka pemulihan dan pengamanan TN Tesso Nilo, KLHK telah melakukan kegiatan Revitalisasi Ekosistem TN Tesso Nilo, Rehabilitasi lahan kritis, Penanggulangan Kebakaran Hutan, Patroli dan Operasi Pengamanan Hutan. Dalam 5 tahun terakhir, Gakkum LHK telah mengungkap 12 kasus tindak pidana kehutanan di TN Tesso Nilo berupa 6 kasus illegal logging dan 6 kasus perambahan hutan dengan barang bukti 3 alat berat eksavator, dan seluruh kasus telah mendapat putusan dari PN Pelalawan, dengan vonis hakim selama 1 tahun s.d. 4 tahun penjara dan denda 1,5 miliar rupiah," jelas Sustyo saat Konferensi Pers di Pekanbaru, Selasa (22/11/2022).

Penanganan yang tak mudah

Sustyo juga menambahkan penanganan perambahan di Kawasan TN Tesso Nilo merupakan hal tidak mudah dan sangat kompleks, untuk itu dukungan semua pihak untuk terus bersinergi dalam menjaga dan mempertahankan keberadaan Kawasan TN Tesso Nilo yang merupakan salah satu habitat dari satwa liar Gajah Sumatera (Elephas maximus sumatranus).

Sementara, Kepala Balai Gakkum LHK Wilayah Sumatera, Subhan mengapresiasi kerja sama para pihak dalam mengungkap kasus ini.

“Penanganan atas kasus ini akan memberi efek jera dan berdampak luas dalam upaya penyelamatan dan pelestarian kawasan TN Tesso Nilo, kami juga akan terus berkomitmen untuk mengungkap aktor-aktor intelektual lainnya yang ada kaitan dengan kasus ini atau kasus-kasus lainnya," ungkap Subhan.

Tersangka S dijerat dengan Pasal 82 ayat (1) huruf c Undang-Undang Nomor 18 tahun 2013, tentang Pencegahan dan Pemberantasan Perusakan Hutan sebagaimana telah diubah dengan Pasal 37 Undang-Undang Nomor 11 Tahun 2020 tentang Cipta Kerja jo. Pasal 55 Ayat 1 Ke-1 KUHP jo. Pasal 94 ayat (1) huruf a Undang-Undang Nomor 18 Tahun 2013 tentang Pencegahan dan Pemberantasan Perusakan Hutan, dengan ancaman pidana penjara paling lama 15 tahun serta pidana denda paling banyak Rp.100 miliar rupiah.

S saat ini telah ditahan di Rumah Tahanan Polda Riau.

Pilih Halaman:
  • 1
  • 2