Tahura Mengantar V ke Salemba, Jakarta

Klikhijau.com – Ekosistem Tahura Bukit Mangkol memiliki arti penting bagi masyarakat Bangka. Karena itu, Tahura ini seharusnya dirawat dan dijaga oleh semua pihak. Tahura merupakan singkatan Taman...

Tahura Mengantar V ke Salemba, Jakarta
Bacakan Artikel

Klikhijau.com – Ekosistem Tahura Bukit Mangkol memiliki arti penting bagi masyarakat Bangka. Karena itu, Tahura ini seharusnya dirawat dan dijaga oleh semua pihak.

Tahura merupakan singkatan Taman Hutan Raya. Nah, Tahura Bukit Mangkol  itu terletak di Kabupaten Bangka Tengah, Provinsi Kepulauan Bangka Belitung

Peran penting ekosistem Tahura ini sepertinya tidak berlaku bagi V alias A (36 th). Karena ia rela merambah kawasan hutan Tahura tersebut.

V  adalah seorang pengusaha. Ia menjadi penyewaan dan memiliki bengkel alat berat, yang bertempat tinggal di Kecamatan Simpang Katis, Kabupaten Bangka Tengah, Provinsi Kepulauan Bangka Belitung.

Karena aksinya tersebut, maka saat ini V telah ditahan oleh penyidik Kementerian Lingkungan Hidup dan Kehutanan (KLHK) di Rumah Tahanan Kelas II A Salemba, Jakarta.

Penahanan V itu, menjadi bukti dari apa yang dikatakan oleh Direktur Penegakan Hukum Pidana KLHK, Yazid Nurhuda bahwa KLHK terus berkomitmen melakukan penegakan hukum lingkungan hidup dan kehutanan.

“Saat ini Gakkum KLHK setidaknya telah melakukan 1.801 operasi pemulihan keamanan Kawasan hutan dan lingkungan, dimana sebanyak 1.199 kasus kejahatan lingkungan dan kehutanan telah dibawa kepengadilan

Penetapan V sebagai tersangka oleh Penyidik Direktorat Jenderal Penegakkan Hukum (Gakkum) KLHK bisa jadi pembelajaran bagi masyarakat dan juga pelaku perusakan lingkungan.

Hasil penyelidikan V diduga telah melakukan tindak pidana perambahan dan melakukan pengurukan lahan di kawasan hutan konservasi Tahura Bukit Mangkol.

Kejahatan serius

Dalam aksinya itu, V  menggunakan 2  alat berat ekscavator dan 1 unit bulldozer seluas ± 2.23 Ha. V juga diduga telah merusak lingkungan dan memutus anak sungai sehingga merubah bentang alam alami sungai di Tahura Bukit Mangkol.

Apa yang dilakukan oleh V merupakan kejahatan serius yang menjadi perhatian KLHK. Karena itulah ia mendapat ancaman hukuman yang sangat berat, yakni mencapai 10 tahun pidana penjara dan denda pidana mencapai Rp5 miliar.

Baca Selanjutnya
Pilih Halaman:
  • 1
  • 2