Petaka Tumpahan Solar di Pantai Losari dan Kecaman Keras PP Sulsel

Klikhijau.com –  Serbuan kabar miris belum juga reda. Belum usai satu muncul lagi yang satu. Kali ini kabar miris datang dari Pantai Losari. Kabar itu beredar di Instgaram @sosmedmakassar. Ada sebu...

Petaka Tumpahan Solar di Pantai Losari dan Kecaman Keras PP Sulsel
Bacakan Artikel

[irp]

Tak sekadar larangan saja, tapi juga  diikuti dengan sanksi yang tegas dan jelas tercantum pada Bab XV tentang ketentuan pidana pasal 97-123.

Pada pasal  103 yang berbunyi: Setiap orang yang menghasilkan limbah B3 dan tidak melakukan pengelolaan sebagaimana dimaksud dalam Pasal 59, dipidana dengan pidana penjara paling singkat 1 (satu) tahun dan paling lama 3 (tiga) tahun dan denda paling sedikit Rp1.000.000.000,00 (satu miliar rupiah) dan paling banyak Rp3.000.000.000,00 (tiga miliar rupiah).

“Karena yang pasti kami sudah menelaah UU 32 Thn 2009, setiap orang yang menghasilkan limbah B3 apalagi abai maka siap-siaplah berhadapan dengan proses hukum dan kami akan laporkan hal ini ke pihak berwajib serta kami juga minta hasil uji baku mutu cemaran solar oleh pihak berwenang”, pungkasnya.

Maka, jika merujuk pada UU tersebut, sudah selayaknya pelaku kejahatan lingkungan. Tak terkecuali yang menyebabkan tercemarnya Pantai Losari dengan tumpahan solar dapat hukuman yang setimpal.

Lanjut ke Halaman 4
Pilih Halaman: