Perusak Hutan Mangrove Lantebung Diberi Sanksi Administrasi serta Kewajiban Restorasi

Klikhijau.com โ€“ Perusak hutan mangrove Lantebung Makassar akhirnya ketiban sanksi administratif. Sanksi tersebut tertuang dalam Surat Keputusan Walikota Makassar Nomor 1129/180.660/Tahun 2020 Tanggal...

Perusak Hutan Mangrove Lantebung Diberi Sanksi Administrasi serta Kewajiban Restorasi
Bacakan Artikel

Klikhijau.com โ€“ Perusak hutan mangrove Lantebung Makassar akhirnya ketiban sanksi administratif. Sanksi tersebut tertuang dalam Surat Keputusan Walikota Makassar Nomor 1129/180.660/Tahun 2020 Tanggal 29 April 2020.

Isinya tentang pemberian sanksi administratif kepada PT Dillah Group yang telah melakukan pengrusakan kawasan mangrove Lantebung Makassar.

Dengan sanksi adaministratif ini, PT Dillah juga diminta untuk menghentikan segala aktivitas di lapangan dan diwajibkan melakukan restorasi kawasan mangrove yang telah di rusak paling lama 30 hari.

Keputusan ini diapresiasi oleh warga Lantebung dan sejumlah aktivis yang bergabung dalam Koalisi Save Spermonde yang selama ini memang menolak keras aksi pengrusakan sekitar 200 pohon mangrove dengan alat eskavator.

Sebelumnya, kasus ini juga telah diusut oleh Kejati dan Polda Sulsel. Dilansir di pemberitaan online, Polda Sulsel bahkan telah menurunkan tim untuk mengusut tuntas pengrusakan kawasan mangrove Lantebung dan dugaan adanya pencaplokan lahan negara.

[irp]

Lanjut ke Halaman 2
Pilih Halaman: