Perihal Peneliti Asing, Koalisi Masyarakat Sipil: Pemerintah Anti-Sains

Klikhijau.com โ€“ Koalisi masyarakat sipil yang didominasi oleh sejumlah akademisi mengkritik keras sikap pemerintah yang dinilai anti-sains. Aspirasi bersama ini merespons adanya insiden pelarangan...

Perihal Peneliti Asing, Koalisi Masyarakat Sipil: Pemerintah Anti-Sains
Bacakan Artikel

Klikhijau.com โ€“ Koalisi masyarakat sipil yang didominasi oleh sejumlah akademisi mengkritik keras sikap pemerintah yang dinilai anti-sains.

Aspirasi bersama ini merespons adanya insiden pelarangan beberapa peneliti asing untuk meneliti di Indonesia oleh Kementerian Lingkungan Hidup dan Kehutanan (KLHK).

Seperti diketahui Pada tanggal 14 September 2022 lalu, KLHK mengeluarkan surat keputusan Nomor 2.1447/MENLHK-KSDAE/KKHSG/KSA.2/9/2022 yang ditujukan kepada seluruh Balai Taman Nasional dan Balai Konservasi Sumber Daya Alam (KSDA) agar tidak memberikan pelayanan kepada peneliti asing atas nama sdr Erik Mejaard, Julie Sherman, March Ancrenaz, Hjaimar Kuhi, Serge Wich dalam semua urusan, perizinan/persetujuan terkait dengan kegiatan konservasi dalam kewenangan Kementerian Lingkungan Hidup dan Kehutanan.

Adapun alasan pelarangan kepada peneliti tersebut adalah karena โ€˜perkembangan publikasi nasional dan internasionalโ€™ yang mereka tulis tentang satwa, antara lain orangutan, โ€˜dengan indikasi negatif dan mendiskreditkan pemerintah cq, Kementerian LHK.

[irp]

Lanjut ke Halaman 2
Pilih Halaman: