Perihal Kawasan Hutan Lindung Bisa Jadi Food Estate, Begini Jawaban KLHK!

Klikhijau.com โ€“ Kementerian Lingkungan Hidup dan Kehutanan (KLHK) baru saja menerbitkan Peraturan Menteri (Permen) yang memungkinkan sebuah kawasan hutan lindung dapat dijadikan food estate. Permen...

Perihal Kawasan Hutan Lindung Bisa Jadi Food Estate, Begini Jawaban KLHK!
Bacakan Artikel

Adapun syarat khusus yang harus dipenuhi antara lain harus melewati kajian Tim Terpadu, Kajian Lingkungan Hidup Strategis (KLHS), menyelesaikan UKL UPL dalam rangka perlindungan lingkungan.

[irp]

Selain syarat atau Komitmen UKL-UPL sebelum pemanfaatan lahan, kawasan HPK yang dijadikan Food Estate juga tidak boleh tersangkut dengan masalah konflik lahan sebagaimana semangat reforma agraria. Termasuk perlunya melakukan redistribusi tanah kepada masyarakat sesuai ketentuan perundang-udangan pada areal yang siap tanam.

Sementara itu KHKP merupakan kawasan hutan yang secara khusus diperuntukkan untuk kepentingan ketahanan pangan. Penetapan KHKP dapat dilakukan pada kawasan Hutan Lindung dan/atau Hutan Produksi.

Adapun kawasan Hutan Lindung (HL) yang akan dijadikan Food Estate adalah kawasan yang sudah tidak sepenuhnya berfungsi lindung, yaitu kawasan HL yang terbuka, terdegradasi atau sudah tidak ada tegakan hutan.ย Hal ini tertera jelas pula dalam Pasal 19 ayat (2). Jadi Food Estate di kawasan hutan lindung yang sudah terdegradasi tersebut juga dinilai sebagai bagian dari upaya rehabilitasi lahan dengan kombinasi tanaman hutan.

Antara lain, kombinasi (tanaman berkayu) dengan tanaman pangan yang dikenal sebagai tanam wana tani (agroforestry), kombinasi tanaman hutan dengan perikanan atau wana mina (sylvofishery), dan kombinasi tanaman hutan dengan hewan ternak yang dikenal sebagai wana ternak (sylvopasture).

[irp]

Lanjut ke Halaman 3
Pilih Halaman: