Perihal Corona, 6 Hal Ini Harus Jadi Perhatian Pemerintah untuk Difabel

oleh -138 kali dilihat
virus Corona (Covid-19)
Difabel-Foto/Pixabay
Anis Kurniawan

Klikhijau.com – Penyebaran virus Corona (Covid-19) sudah menerjang Indonesia. Lalu, bagaimanakah dengan hak-hak difabel sehubungan dengan pandemik ini?

Undang-undang Nomor 8 Tahun 2016 tentang Penyandang Disabilitas‎ pasal 20 sudah mengamanatkan bahwa pemerintah memberikan jaminan Hak Pelindungan dari Bencana untuk penyandang disabilitas. Perlindungan itu meliputi hajk untuk mendapatkan informasi yang mudah diakses  akan adanya bencana.

Juga hak mendapatkan pengetahuan tentang pengurangan risiko bencana, hak mendapatkan prioritas dalam proses penyelamatan dan evakuasi dalam keadaan bencana. Serta hak mendapatkan fasilitas dan sarana penyelamatan dan evakuasi yang mudah diakses; dan mendapatkan prioritas, fasilitas, dan sarana yang mudah diakses di lokasi pengungsian.

Meskipun demikian, masih ditemukan kendala bagi difabel dalam mengakses hak-hak tersebut. Misalnya, teman-teman difabel rungu yang selama ini menggunakan bahasa isyarat, yakni teman-teman Tuli, mengajukan protes terkait ketiadaan penerjemah bahasa isyarat dalam setiap konferensi pers terkait pandemik virus Corona ini.

Berikut ini ada 6 poin penting yang harus disikapi Pemerintah terkait pandemik Corona bagi difabel!

KLIK INI:  Menanti Hasil Komitmen Indonesia Kurangi Sampah Laut
  1. Memahami Difabel sebagai Kelompok Rentan

Inilah hal pertama yang mesti dipahami setiap kali melihat fakta difabel di Indonesia. Sebagai negara berkembang, difabel berada dalam posisi yang marginal. Yang terpinggirkan. So, penting untuk memasukan difabel sebagai salah satu kelompok prioritas penanganan.

  1. Informasi yang Merata dan Akses ke Semua Difabel

Dengan posisi difabel sebagai kelompok rentan dan keragaman difabel yang ada, informasi terkait virus Corona COVID-19 harus bisa menjangkau semuanya. Tersedianya informasi dalam bentuk tulisan atau teks, gambar, hingga bahasa isyarat merupakan syarat utama akan kesetaraan akses informasi bagi difabel.  Informasi tersebut dapat berupa gejala Covid-19, penyebaran, pencegahan, unit/fasilitas layanan, dan sejenisnya

  1. Meningkatkan Kapasitas Sektor Perawatan Kesehatan

Peningkatan kapasitas ini untuk untuk memberikan layanan yang memenuhi syarat bagi difabel. Hal ini disebabkan dengan keragaman kebutuhan yang ada. Misalnya, adanya akses fisik dan asistensi bagi semua ragam difabel. Terlebih saat mereka menjalani karantina. Penting juga upaya penjangkauan aktif seperti penyuluhan dan pemeriksaan bagi difabel yang tinggal di sekolah luar biasa atau panti rehabilitasi.

  1. Identifikasi dan Penyediaan Kebutuhan bagi Difabel

Berkaca dari kasus difabel di China yang meninggal pasca orang tuanya dikarantina, pemerintah wajib menyediakan dukungan layanan bagi difabel. Terutama jaminan penyediaan pendamping atau orang tua pengganti jika yang mereka dikarantina. Hal ini untuk mencegah menurunnya kualitas hidup, maupun hal lain yang membahayakan jiawa difabel.

KLIK INI:  Belajar dari Sikap Tenang Warga Jepang Hadapi Teror Corona
  1. Penyediaan Hotline Khusus Difabel

Disebabkan seringkali terabaiakan serta keragaman kebutuhan bagi difabel, diperlukan adanya hotline khusus bagi difabel. Ini sejalan dengan UU No 8 Tahun 2016 yang mengamanatkan adanya unit layanan disabilitas.  Penyediaan ini untuk memprioritaskan layanan bagi difabel dan keluarganya, terutama terkait kebutuhan dukungan mobilitas.

  1. Sinergi Pemerintah Pusat, Pemerintah Daerah, dan Organisasi Difabel 

Respon pemerintah, baik pemerintah pusat maupun daerah selama ini cenerung sporadis. Beberapa pihak terkesan berjalan sendiri-sendiri. Hal ini menyebabkan kebingungan di tengah masyarakat, tidak terkecuali bagi difabel.

Oleh karena itu diperlukan adanya koordinasi yang erat dan pendelegasian yang tepat antara Pemerintah Pusat dengan Pemerintah-Pemerintah Daerah di seluruh Indonesia. Nggak kalah penting juga adanya koordinasi dan kolaborasi dengan organisasi difabel, baik organisasi level nasional maupun di daerah.

Pada akhirnya, terpenuhinya kebutuhan dan layanan bagi difabel merupakan bagian dari hak asasi manusia, Ia sudah terjamin dalam UUD 1945 maupun peraturan perundangan-undangan yang ada. Pada diri kita sendirilah yang menentukan apakah jaminan tersebut telah tertunaikan atau nggak….!

Artikel ini dimuat di website difapedia.com dengan judul artikel: 6 Hal yang Harus Disikapi Pemerintah Terkait Pandemik Corona bagi Difabel
KLIK INI:  BBKSDA Sulsel Sosialisasi Kebijakan Penangkaran Rusa di UDIKLAT PLN Makassar