Penyidik KLHK Segel 4 Perusahaan Pengelola Limbah B3 di Jombang

Klikhijau.com โ€“ Penyidik Kementerian Lingkungan Hidup dan Kehutanan (KLHK) menyegel 4 kegiatan usaha di Desa Bakalan, Kecamatan Sumobito, Jombang, Provinsi Jawa Timur. Keempat perusahaan tersebut anta...

Penyidik KLHK Segel 4 Perusahaan Pengelola Limbah B3 di Jombang
Bacakan Artikel

Lebih lanjut Nur mengatakan bahwa bila ada bukti kuat dalam proses penyidikan ada keuntungan dari tindak pidana lingkungan hudup maka akan dikenakan pidana tambahan berupa perampasan keuntungan yang diperoleh dari tindak pidana.

[irp]

Pilih Halaman: