Penyidik KLHK Segel 4 Perusahaan Pengelola Limbah B3 di Jombang

Klikhijau.com โ€“ Penyidik Kementerian Lingkungan Hidup dan Kehutanan (KLHK) menyegel 4 kegiatan usaha di Desa Bakalan, Kecamatan Sumobito, Jombang, Provinsi Jawa Timur. Keempat perusahaan tersebut anta...

Penyidik KLHK Segel 4 Perusahaan Pengelola Limbah B3 di Jombang
Bacakan Artikel

[irp]

Ke empat perusahaan tersebut melakukan kegiatan industri yang bergerak di bidang produksi batangan inot alumunium, dan selanjutnya dipaskan ke industri pembuat alat-alat rumah tangga sepertt panci, wajang dan lainnya.

โ€œMereka memanfaatkan limbah B3 berupa slag aluminium. Kasus ini ditindaklanjuti dari pengaduan masyarakat, kemudian tindak lanjut kunjungan komisi 4 DPR RI,โ€ kata Nur.

Lebih lanjut, Nur menyatakan hari Senin 25 Januari 2021ย  akan dikirim SPDP ke Kejaksaan Tinggi Jawa Timur melalui Korwas PPNS Polda Jatim untuk pemberitahuan dimulainya proses penyidikan.

Penyidik telah penetapkan pelaku melanggar ketentuan pasal 103 dan 104, jo pasal 119 UU 32 tahun 2009 tentang Perlindungan dan Pengelolaan Lingkungan Hidup dengan ancaman hukuman antara 1 sampai 3 tahun dan denda antaraย  Rp. 1 M sampai dengan Rp. 3 M.

Lanjut ke Halaman 3
Pilih Halaman: