Pengurusan Izin Legalitas Kayu Secara Online Masih Dihantui Kendala Teknis

Klikhijau.com โ€“ Reformasi di sektor pengelolaan hasil hutan memang terus dilakukan, diantaranya dengan penerapan teknologi informasi. Hal itu juga diterapkan dalam izin pengurusan legalitas kayu da...

Pengurusan Izin Legalitas Kayu Secara Online Masih Dihantui Kendala Teknis
Bacakan Artikel

Lebih lanjut, Mustam mengatakan, ketidakpatuhan pada izin online ini didasari oleh dua hal. Pertama, ada industri yang sebenarnya ingin patuh pada prosedur perizinan, tetapi terkendala masalah jaringan. Kedua, ada pula industri yang memang secara sengaja tidak mau mengurus izin online.

Sebelum sistem online ini diterapkan, izin legalitas angkutan sebenarnya dikeluarkan oleh kepala desa setempat. Namun, reformasi layanan publik demi menjaga transparasi dan akuntabilitas maka izin angkutan harus dibuat secara online.

โ€œHal lainnya adalah, akses untuk izin online saat ini masih sulit. Misalnya dalam satu provinsi, perizinan online hanya bisa diakses oleh BPHP sendiri, Dinas Kehutanan Provinsi dan perusahaan kayu yang sudah terdaftar secara legal,โ€ kata Mustam.

Pemanfaatan hutan dapat mencakup pemungutan hasil hutan kayu dan/atau non-kayu, pemanfaatan kawasan, dan pemafaatan jasa lingkungan.

Seperti diatur dalam Undang Undang No.24 Tahun 2010 tentang penggunaan kawasan hutan produksi semua harus ada izin terkait legalitas penebangan hutan produksi.

Lanjut ke Halaman 4
Pilih Halaman: