Menilik Jejak Dugaan Korupsi Bibit Nenas Rp60 Miliar di Sulsel

Klikhijau.com - Upaya penyelamatan keuangan negara sekaligus tata kelola lingkungan hidup kembali menjadi sorotan di Sulawesi Selatan. Tim Penyidik Bidang Tindak Pidana Khusus (Pidsus) Kejaksaan Tingg...

Menilik Jejak Dugaan Korupsi Bibit Nenas Rp60 Miliar di Sulsel
Bacakan Artikel

Klikhijau.com - Upaya penyelamatan keuangan negara sekaligus tata kelola lingkungan hidup kembali menjadi sorotan di Sulawesi Selatan. Tim Penyidik Bidang Tindak Pidana Khusus (Pidsus) Kejaksaan Tinggi Sulawesi Selatan menyita uang tunai sebesar Rp1,25 miliar yang diduga berkaitan dengan perkara korupsi pengadaan bibit nenas senilai Rp60 miliar.

Penyitaan tersebut dilakukan pada Kamis, 5 Februari 2026, di Kantor Kejati Sulsel. Kasus ini menyeret proyek pengadaan bibit nenas pada Dinas Tanaman Pangan, Hortikultura, dan Perkebunan Provinsi Sulawesi Selatan Tahun Anggaran 2024, sebuah program yang seharusnya berdampak langsung pada ketahanan pangan dan keberlanjutan lingkungan pertanian.

Asisten Tindak Pidana Khusus Kejati Sulsel, Rachmat Supriady, menegaskan bahwa langkah hukum ini tidak semata-mata bertujuan memproses pelaku, tetapi juga memulihkan kerugian keuangan negara yang berpotensi menghambat program lingkungan hidup.

“Kita bukan hanya memproses subjek hukum, akan tetapi mengupayakan juga pemulihan keuangan negara,” ujar Rachmat Supriady, Sabtu (7/2/2026).

Uang sitaan tersebut telah disetorkan ke Rekening Pemerintah Lainnya atau rekening titipan Kejati Sulsel. Penempatan dana ini dilakukan untuk memastikan barang bukti tetap aman dan tercatat secara administratif selama proses penyidikan berlangsung.

Di balik angka miliaran rupiah itu, tersimpan persoalan serius terkait pengelolaan anggaran pertanian. Penyidik menduga adanya praktik penggelembungan harga dan bahkan indikasi pengadaan fiktif. Fakta awal yang diungkap Kejati Sulsel menunjukkan kesenjangan mencolok antara nilai anggaran dan realisasi di lapangan.

Kepala Kejati Sulsel, Didik Farkhan, mengungkapkan bahwa dari total anggaran Rp60 miliar, nilai riil pengadaan bibit nenas diduga hanya sekitar Rp4,5 miliar.

“Kasus ini adalah pengadaan bibit yang intinya kita sudah periksa semuanya. Ternyata ketika diperiksa itu riilnya hanya Rp4,5 miliar dari anggaran Rp60 miliar,” kata Didik kepada wartawan, Selasa (30/12/2025).

Jika dugaan tersebut terbukti, bukan hanya keuangan negara yang dirugikan, tetapi juga keberlanjutan program pertanian dan lingkungan hidup. Pengadaan bibit nenas seharusnya mendukung petani, memperluas lahan produktif, serta menjaga keseimbangan ekosistem pertanian. Namun praktik korupsi justru berpotensi merusak kepercayaan publik dan menghambat pembangunan berkelanjutan.

Dalam pengembangan perkara, Kejati Sulsel telah memeriksa sejumlah saksi, termasuk mantan Penjabat Gubernur Sulawesi Selatan, Bahtiar Baharuddin. Ia diperiksa secara maraton pada 17 Desember 2025. Penyidik juga mengajukan pencekalan ke luar negeri terhadap Bahtiar dan lima pihak lainnya guna memastikan proses hukum berjalan lancar.

Baca Selanjutnya
Pilih Halaman:
  • 1
  • 2