Menilik Jejak Dugaan Korupsi Bibit Nenas Rp60 Miliar di Sulsel

oleh -15 kali dilihat
Menilik Jejak Dugaan Korupsi Bibit Nenas Rp60 Miliar di Sulsel
Ilustrasi - Foto: Unsplash

Klikhijau.com – Upaya penyelamatan keuangan negara sekaligus tata kelola lingkungan hidup kembali menjadi sorotan di Sulawesi Selatan. Tim Penyidik Bidang Tindak Pidana Khusus (Pidsus) Kejaksaan Tinggi Sulawesi Selatan menyita uang tunai sebesar Rp1,25 miliar yang diduga berkaitan dengan perkara korupsi pengadaan bibit nenas senilai Rp60 miliar.

Penyitaan tersebut dilakukan pada Kamis, 5 Februari 2026, di Kantor Kejati Sulsel. Kasus ini menyeret proyek pengadaan bibit nenas pada Dinas Tanaman Pangan, Hortikultura, dan Perkebunan Provinsi Sulawesi Selatan Tahun Anggaran 2024, sebuah program yang seharusnya berdampak langsung pada ketahanan pangan dan keberlanjutan lingkungan pertanian.

Asisten Tindak Pidana Khusus Kejati Sulsel, Rachmat Supriady, menegaskan bahwa langkah hukum ini tidak semata-mata bertujuan memproses pelaku, tetapi juga memulihkan kerugian keuangan negara yang berpotensi menghambat program lingkungan hidup.

“Kita bukan hanya memproses subjek hukum, akan tetapi mengupayakan juga pemulihan keuangan negara,” ujar Rachmat Supriady, Sabtu (7/2/2026).

Uang sitaan tersebut telah disetorkan ke Rekening Pemerintah Lainnya atau rekening titipan Kejati Sulsel. Penempatan dana ini dilakukan untuk memastikan barang bukti tetap aman dan tercatat secara administratif selama proses penyidikan berlangsung.

Di balik angka miliaran rupiah itu, tersimpan persoalan serius terkait pengelolaan anggaran pertanian. Penyidik menduga adanya praktik penggelembungan harga dan bahkan indikasi pengadaan fiktif. Fakta awal yang diungkap Kejati Sulsel menunjukkan kesenjangan mencolok antara nilai anggaran dan realisasi di lapangan.

Kepala Kejati Sulsel, Didik Farkhan, mengungkapkan bahwa dari total anggaran Rp60 miliar, nilai riil pengadaan bibit nenas diduga hanya sekitar Rp4,5 miliar.

KLIK INI:  Krisis Iklim Menghantam Lautan Mengancam Masa Depan Generasi Muda

“Kasus ini adalah pengadaan bibit yang intinya kita sudah periksa semuanya. Ternyata ketika diperiksa itu riilnya hanya Rp4,5 miliar dari anggaran Rp60 miliar,” kata Didik kepada wartawan, Selasa (30/12/2025).

Jika dugaan tersebut terbukti, bukan hanya keuangan negara yang dirugikan, tetapi juga keberlanjutan program pertanian dan lingkungan hidup. Pengadaan bibit nenas seharusnya mendukung petani, memperluas lahan produktif, serta menjaga keseimbangan ekosistem pertanian. Namun praktik korupsi justru berpotensi merusak kepercayaan publik dan menghambat pembangunan berkelanjutan.

Dalam pengembangan perkara, Kejati Sulsel telah memeriksa sejumlah saksi, termasuk mantan Penjabat Gubernur Sulawesi Selatan, Bahtiar Baharuddin. Ia diperiksa secara maraton pada 17 Desember 2025. Penyidik juga mengajukan pencekalan ke luar negeri terhadap Bahtiar dan lima pihak lainnya guna memastikan proses hukum berjalan lancar.

Langkah pencekalan ini, menurut Didik Farkhan, diambil untuk mencegah potensi hambatan penyidikaan.

“Langkah pencekalan tersebut diambil untuk memastikan proses penyidikan berjalan dengan lancar dan mencegah kemungkinan para pihak tersebut mempersulit atau melarikan diri ke luar negeri,” ujarnya.

Untuk memperkuat pembuktian, penyidik telah melakukan penggeledahan di sejumlah lokasi strategis, mulai dari Kantor Gubernur Sulsel, kantor dinas pertanian, hingga beberapa titik di Kabupaten Gowa dan Bogor. Koordinasi dengan Badan Pengawasan Keuangan dan Pembangunan juga dilakukan guna menghitung kerugian negara secara objektif dan akurat.

Hingga kini, penyidik masih menunggu hasil penghitungan resmi dari BPKP sebelum menetapkan tersangka. Meski demikian, Kejati Sulsel menegaskan komitmennya untuk menuntaskan perkara ini secara transparan dan profesional, tanpa pandang bulu terhadap jabatan atau kedudukan pihak yang terlibat.

“Kami mengharapkan agar semua pihak terkait bersikap kooperatif dalam memberikan keterangan. Dukungan dari semua pihak sangat diperlukan demi kelancaran serta percepatan proses penyidikan perkara ini,” kata Didik Farhan.

Kasus pengadaan bibit nenas ini menjadi pengingat bahwa korupsi di sektor lingkungan dan pertanian bukan hanya soal uang, tetapi juga menyangkut masa depan petani, ketahanan pangan, dan keberlanjutan lingkungan hidup di Sulawesi Selatan.

KLIK INI:  Makin Serius! KKMD Sulsel Gelar Lokakarya Integrasi Tata Guna Lahan Pesisir Menggunakan Pendekatan ROAM