Mengenaskan, Gajah Sumatera Mati dengan Kepala Terpotong

oleh -21 kali dilihat
Gajah sumatera yang ditemukan mati degan kepala terpotong -foto/Ist

Klikhijau.com – Kepala hilang. Tubuh membusuk. Gading hilang. Begitulah gambaran singkat dan sadis perihal kematian gajah sumatera yang ditemukan areal kerja PT Riau Andalan Pulp and Paper (PT RAPP), Blok Ukui, Desa Pelalawan, Kabupaten Pelalawan, Provinsi Riau.

Bangkai gajah yang telah membusuk itu ditemukan pada Senin, 2 Februari 2026 lalu. Gajah tersebut diperkirakan berumur 40 tahun dan berjenis kelamin jantan.

Saat ditemukan kondisinya mengenaskan, sebab kepalanya telah terpotong dan belalainya terpisah sekitar satu meter dari lokasi.

Melihat kondisi bangkainya, kuat dugaan adanya tindak pidana perburuan liar serta pengambilan bagian tubuh satwa dilindungi.

KLIK INI:  Cerita Seekor Kukang yang Berhasil Diselamatkan BKSDA Sumsel

Menyikapi temuan bangkai gajah tersebut, Kementerian Kehutanan (Kemenhut) melalui Balai Besar Konservasi Sumber Daya Alam (BBKSDA) Riau mengambil langkah cepat dalam menindaklanjuti dugaan perburuan gajah sumatera.

Menindaklanjuti laporan itu, pada Selasa, 3 Februari 2026, BBKSDA Riau bersama Tim Direktorat Reserse Kriminal Khusus (Ditkrimsus) Polda Riau dan pihak perusahaan segera melakukan pengecekan langsung ke lokasi kejadian.

Menanggapi peristiwa tersebut, Kepala Balai Besar KSDA Riau, Supartono, menegaskan bahwa negara tidak akan mentoleransi kejahatan terhadap satwa dilindungi.

“Kematian gajah ini merupakan peristiwa yang sangat serius. Hilangnya bagian kepala menunjukkan indikasi kuat adanya perburuan liar. Kami bersama Polda Riau akan mengusut kasus ini secara menyeluruh dan menindak tegas siapa pun yang terlibat. Kejahatan terhadap gajah adalah kejahatan terhadap negara dan masa depan keanekaragaman hayati Indonesia,” tegas Supartono.

KLIK INI:  Ketika Siti dan Sudin Merayakan Kemerdekaan di Alam Liar
Kejahatan serius

Atas temuan tersebut, BBKSDA Riau bersama Polda Riau dan pihak perusahaan melakukan langkah-langkah penyelidikan secara intensif guna mengungkap penyebab kematian gajah, sekaligus mengidentifikasi pelaku serta jaringan yang terlibat. Kasus ini diperlakukan sebagai kejahatan serius terhadap sumber daya alam hayati dan keanekaragaman hayati Indonesia.

BBKSDA Riau menegaskan bahwa gajah sumatera merupakan satwa liar dilindungi. Setiap bentuk perburuan, pembunuhan, penyimpanan, penguasaan, pengangkutan, maupun perdagangan bagian tubuh satwa dilindungi merupakan tindak pidana sebagaimana diatur dalam Undang-Undang Nomor 32 Tahun 2024 tentang Konservasi Sumber Daya Alam Hayati dan Ekosistemnya, yang memperkuat sanksi pidana penjara dan denda bagi pelaku kejahatan konservasi.

KLIK INI:  Ekosistem yang Sehat, Kunci Pelestarian Satwa Liar

Lebih lanjut, Supartono menyampaikan bahwa regulasi tersebut menjadi landasan kuat bagi aparat dalam menindak tegas pelaku kejahatan satwa liar.

“Undang-Undang Nomor 32 Tahun 2024 memberikan dasar hukum yang kuat bagi penegakan hukum konservasi. Kami memastikan seluruh proses penanganan kasus ini berjalan tegas, transparan, dan sesuai hukum, sebagai bentuk komitmen negara dalam melindungi populasi gajah sumatera yang semakin terancam,” ujarnya.

BBKSDA Riau mengimbau masyarakat untuk tidak terlibat dalam perburuan maupun perdagangan satwa liar, serta berperan aktif melaporkan kepada aparat berwenang apabila mengetahui atau menemukan indikasi kejahatan terhadap tumbuhan dan satwa liar dilindungi.

Informasi lebih lanjut terkait perkembangan penanganan kasus ini akan disampaikan secara resmi oleh Balai Besar KSDA Riau sesuai dengan tahapan proses hukum yang berjalan. (*)

KLIK INI:  Menanti Sinergi dan Kolaborasi Jaga Hutan antara Kemenhut dan Kemenhan