Penghentian Reklamasi Teluk Benoa Bali Terhalang Perpres

Klikhijau.com โ€“ Pemerintah Indonesia menetapkan Teluk Benoa di Provinsi Bali sebagai Kawasan Konservasi Maritim (KMK) lewat Keputusan Menteri Kelautan dan Perikanan No. 46/2019. Namun, regulasi terseb...

Penghentian Reklamasi Teluk Benoa Bali Terhalang Perpres
Bacakan Artikel

Selain mencabut, Presiden juga berwenang untuk melindungi keberlanjutan lingkungan hidup dan masyarakat di Tanjung Benoa.

[irp]

Hak masyarakat pesisir

Terdapat empat jaminan hak masyarakat pesisir yang diatur dalam Putusan Mahkamah Konstitusi Nomor 3/PUU-VIII/2010. Meliputi hak untuk melintas dan mengakses laut; hak untuk mendapatkan perairan yang bersih dan sehat; hak untuk mendapatkan manfaat manfaat dari sumber daya pesisir dan laut; dan hak untuk mempraktikkan adat istiadat.

Dalam putusan MK tersebut, disebutkan wilayah laut Indonesia memiliki luas 5,8 juta kilometer, dengan lebih dari 17.500 pulau yang dikelilingi garis sepanjang 95.00 kilometer. Garis pantai terpanjang kedua di dunia setelah Kanada. Diperkirakan masyarakat pesisir mencapai 16,42 juta jiwa dan mendiami 8.090 desa.

Bagi masyarakat Hindu Bali, Teluk Benoa merupakan kawasan suci. Ini ditetapkan dalam Keputusan Pesamuhan Sabha Pandita Parisada Hindu Dharma Indonesia (PHDI) Pusat No.03/Sabha Pandita Parisada/IV/2016 tanggal 9 April 2016 tentang Kawasan Suci Teluk Benoa.

Menurut Brahmantya Satyamurti Poerwadi Direktur Jenderal Pengelolaan Ruang Laut KKP menjelaskan, di Bali tak sekadar sebagai tempat ritual keagamaan, tapi juga sumber daya pangan.

Lanjut ke Halaman 4
Pilih Halaman: