Penghentian Reklamasi Teluk Benoa Bali Terhalang Perpres

Klikhijau.com โ€“ Pemerintah Indonesia menetapkan Teluk Benoa di Provinsi Bali sebagai Kawasan Konservasi Maritim (KMK) lewat Keputusan Menteri Kelautan dan Perikanan No. 46/2019. Namun, regulasi terseb...

Penghentian Reklamasi Teluk Benoa Bali Terhalang Perpres
Bacakan Artikel

Klikhijau.com โ€“ Pemerintah Indonesia menetapkan Teluk Benoa di Provinsi Bali sebagai Kawasan Konservasi Maritim (KMK) lewat Keputusan Menteri Kelautan dan Perikanan No. 46/2019. Namun, regulasi tersebut masih lemah dalam upaya penghentian proyek reklamasi.

Susan Herawati, Sekretaris Jenderal Koalisi Rakyat untuk Keadilan Perikanan (KIARA) mengatakan, seharusnya Kementerian Kelautan dan Perikanan (KKP) lebih peka terhadap situasi yang terjadi di Tanjung Benoa.

Bagi Susan, Kepmen yang ditetapkan KKP masih lemah kedudukannya dibandingkan Perpres No. 51/2014 tentang Perubahan Atas Perpres No. 45/2011 tentang Rencana Tata Ruang Kawasan Perkotaan Denpasar, Badung, Gianyar, dan Tabanan (Sarbagita).

โ€œPerpres ini dinilai menjadi biang kerok dijalankannya proyek reklamasi di Teluk Benoa, yang telah mendapatkan penolakan keras dari masyarakat Bali selama lima tahun terakhir ini,โ€ kata Susan di Jakarta, Selasa, 15 Oktober 2019.

[irp]

Lanjut ke Halaman 2
Pilih Halaman: