Pengadilan Jakarta Pusat Tolak Praperadilan Tersangka Pembalak Kayu Ilegal

Klikhijau.com - Pengadilan Negeri Jakarta Pusat menolak seluruh permohonan praperadilan yang diajukan oleh Henoc Budi Setiawan dari CV Sorong Timber Irian, tersangka kasus pembalakan liar kayu di Prop...

Pengadilan Jakarta Pusat Tolak Praperadilan Tersangka Pembalak Kayu Ilegal
Bacakan Artikel

Klikhijau.com - Pengadilan Negeri Jakarta Pusat menolak seluruh permohonan praperadilan yang diajukan oleh Henoc Budi Setiawan dari CV Sorong Timber Irian, tersangka kasus pembalakan liar kayu di Propinsi Papua, melawan Direktorat Jenderal Penegakan Hukum Lingkungan dan Kehutanan (Ditjen Gakkum), Kementerian Lingkungan Hidup dan Kehutanan, Jumat 12 April 2019.

Dirjen Gakkum KLHK Rasio Ridho Sani menyambut baik putusan praperadilan di Pengadilan Negeri Jakarta Pusat. โ€œPutusan pengadilan menjadi bukti kalau penyidikan oleh penyidik kami sah secara hukum,โ€ kata Rasio Ridho Sani, di Jakarta, Sabtu 13 April 2019.

Permohonan praperadilan melawan Ditjen Gakkum KHLK, diajukan tersangka 19 Maret 2019 di Pengadilan Negeri Jakarta Pusat. Perkara praperadilan No 07/Pid. PRAD/2019/PN.JKT.PST itu meminta kepada Ketua Pengadilan Negeri Jakarta Pusat agar menyatakan โ€œpenetapan tersangka Henoc Budi Setiawan, penggeledahan dan penyitaan oleh Ditjen Gakkum tidak sah,โ€ dan tersangka menuntut ganti rugi atas semua itu.

[irp posts="3821" name="Dua Pemain Besar" Kayu Ilegal Asal Papua Barat Siap Disidangkan"]

Dalam sidang praperadilan di PN Jakarta Pusat, Jumat, 12 April 2019, hakim memutuskan menolak seluruh permohonan praperadilan yang diajukan Henoc Budi Setiawan dengan alasan, โ€œtindakan penyidikan oleh penyidik Ditjen Gakkum telah sesuai dengan prosedur dan ketentuan hukum.โ€ Hakim dalam putusannya menguatkan fungsi dan kedudukan lembaga praperadilan yang hanya memeriksa bukti formil dan menolak memeriksa pokok perkara.

Lanjut ke Halaman 2
Pilih Halaman: