Pengadilan Jakarta Pusat Tolak Praperadilan Tersangka Pembalak Kayu Ilegal

Klikhijau.com - Pengadilan Negeri Jakarta Pusat menolak seluruh permohonan praperadilan yang diajukan oleh Henoc Budi Setiawan dari CV Sorong Timber Irian, tersangka kasus pembalakan liar kayu di Prop...

Pengadilan Jakarta Pusat Tolak Praperadilan Tersangka Pembalak Kayu Ilegal
Bacakan Artikel

Lebih lanjut Rasio Ridho Sani menyampaikan kalau penuntut umum sudah menyatakan berkas tersangka direktur CV Alco Timber Irian dan CV Sorong Timber Irian, kasus kayu ilegal Papua, sudah lengkap, โ€œKami sedang menunggu sidang di Pengadilan Negeri Sorong.โ€

โ€œPenegakan hukum untuk kasus-kasus pembalakan liar menjadi agenda prioritas karena telah merugikan negara dan mengakibatkan kerusakan lingkungan hidup yang menjadi bencana ekologis,โ€ ungkap Rasio Ridho Sani.

[irp posts="825" name="Lagi, Gakkum KLHK Amankan 384 kontainer Kayu Ilegal asal Papua Senilai Ratusan Milyar"]

Praperadilan ini merespon upaya Ditjen Gakkum menjalankan operasi penegakan hukum peredaran kayu yang tidak disertai dengan dokumen yang sah. Januari 2019, Ditjen Gakkum menemukan kegiatan pengangkutan dan pembongkaran kayu dari Provinsi Papua ke pelabuhan di Surabaya dan Makasar

Dari proses penyidikan dengan bukti permulaan yang cukup, Ditjen Gakkum telah menetapkan beberapa pimpinan perusahaan sebagai tersangka, di antaranya adalah Direktur CV Alco Timber Irian dan CV Sorong Timber Irian yaitu Henoc Budi Setiawan alias Ming Ho.

Lanjut ke Halaman 3
Pilih Halaman: