Ngeri, Trend Sampah Plastik Alami Peningkatan

oleh -1,828 kali dilihat
Irhyl R Makkatutu

Klikhijau.com – Ada hal yang sangat mudah kita temukan jika mengunjungi suatu tempat, yakni sampah, khususnya sampah plastik.

Kita tak usah mencarinya, sebab sampah akan ada di mana-mana, ia akan tertangkap tatapan dan tercium baunya.

Karenanya, membincangkan sampah seperti membincangkan kesalahan orang yang kita benci, tak pernah berakhir.

KLIK INI:  ADUPI Angkat Suara Soal Pelarangan Sampah Plastik, Begini Poin Aspirasinya!

Bahkan menurut, Direktur Jenderal Pengelolaan Sampah, Limbah, dan Bahan Beracun Berbahaya, Kementerian Lingkungan Hidup dan Kehutanan (Kementerian LHK) Rosa Vivien Ratnawati mengemukakan, komposisi sampah plastik menunjukkan trend meningkat.

Katanya, seperti yang diberitkan viva.co.id bahwa dalam 10 tahun terakhir, terjadi peningkatan dari 11% di tahun 2005 menjadi 15% di tahun 2015. Sumber utama sampah plastik berasal dari kemasan makanan dan minuman, kemasan consumer goods, kantong belanja, serta pembungkus barang lainnya.

Ia merinci dari total timbunan sampah plastik, yang didaur ulang diperkirakan baru 10-15% saja, 60-70% ditimbun di TPA, dan 15-30% belum terkelola dan terbuang ke lingkungan.

“Terutama ke lingkungan perairan seperti sungai, danau, pantai, dan laut,” ujarnya, Rabu, 28 Mekli 2019 kemarin.

KLIK INI:  Bahaya, Limbah Plastik Dunia Mengancam Indonesia

Rosa menerangkan bahwa sampah yang dibuang dan ditimbun di tanah akan mengalami proses pembusukan atau dekomposisi sehingga berpotensi mencemari tanah.

Samlah yang lebih berbahaya, lanjutnya, adalah berasal dari senyawa logam berat yang bersifat racun (toxic) dan penyebab kanker (carsinogen) seperti merkuri, timbal, dan cadmiun.

Sampah yang dibuang ke sungai, danau, atau laut dapat mengganggu keseimbangan ekosistem dan menjadi penyebab kematian binatang air yang terperangkap sampah plastik.

Khusus untuk saluran dan sungai, sampah menjadi salah satu penyebab terjadinya genangan dan banjir karena tumpukan sampah menyumbat aliran air.

KLIK INI:  Daeng Supu', Lelaki yang Memancing Plastik di Tepi Kanal

Padahal amanat utama pengelolaan sampah dalam UU Nomor 18 Tahun 2008 tentang Pengelolaan Sampah adalah mengubah paradigma pengelolaan sampah dari kumpul-angkut-buang menjadi pengurangan di sumber (reduce at source) dan daur ulang sumber daya (resources recycle).

Ia menambahkan, pendekatan paling tepat yang selama ini dijalankan adalah mengimplementasikan prinsip 3R (reduce, reuse, recycle), tanggung jawab produsen yang diperluas (extended producer responsibility, EPR).

Selain itu, pengolahan dan pemanfaatan sampah menjadi sumber daya, baik sebagai bahan baku maupun sumber energi terbarukan, serta pemrosesan akhir sampah di TPA yang berwawasan lingkungan.

Jika pengelolaan sampah dan kesadaran masyarakat membaik akan bahaya sampah, bisa jadi kita akan kesulitan menemukan sampah plastik ke mana pun kita melangkah pergi.

KLIK INI:  Berikut 5 Poin Rekomendasi Penanganan Sampah Plastik pada Pertemuan ACCPP