ADUPI Angkat Suara Soal Pelarangan Sampah Plastik, Begini Poin Aspirasinya!

oleh -657 kali dilihat
Asosiasi daur ulang plastik Indonesia/foto-publicinsta.com
Irhyl R Makkatutu
Latest posts by Irhyl R Makkatutu (see all)

Klikhijau.com – Asosiasi Daur Ulang Plastik Indonesia (ADUPI) angkat suara soal pelarangan sampah plastik yang sedang mengemuka.

Sebuah surat berisi seruan menandatangani petisi bertajuk “Joko Widodo: Ayo Budayakan Kumpulkan Sampah Plastik Hindari Pencemaran Lingkungan” menyasar ke email pribadi saya. Kiriman surat elektronik itu datang sejak 7 Mei 2019.

Tergetnya adalah untuk mencapai dukungan besar dari masyarakat hingga 5.000 tandatangan. Pagi ini, saat membuka kembali email tersebut telah ada sekitar 4.000 tandatangan dukungan dari banyak pihak akan seruan ini.

Petisi ini diserukan oleh Asosiasi Pelaku Daur Ulang Plastik (ADUPI), sebuah perhimpunan yang membawahi para pelaku daur ulang plastik di Indonesia. Petisi ini menarik karena mencoba melihat sisi lain model penanganan plastik di Indonesia.

Seperti diketahui, ada narasi besar yang berkembang dan diterjemahkan dalam bentuk kebijakan (policy) hingga ke daerah tentang pelarangan penggunaan plastik.

KLIK INI:  Pengangkutan 30 Kubik Kayu Ilegal dari Kalimantan Berhasil Digagalkan

Sebelumnya organisasi ini memang dikenal sangat kritis terhadap kebijakan sampah plastik. Poin yang mereka ajukan adalah jangan sampai ada pihak tertentu yang justru dirugikan dari kebijakan pelarangan plastik.

Pihak yang dimaksud antara lain pengusaha daur ulang, pengepul sampah plastik dan pemulung yang selama ini hidup dari sampah plastik.

Aspirasi ADUPI

Aspirasi asosiasi ini setidaknya menjadi penyeimbang bagi semua pihak terkait penanganan sampah plastik. Betapa pun juga, kita memang memerlukan suatu model kebijakan yang tepat dalam masalah sampah plastik. Berikut poin penting dari asprasi ADUPI kepada pemerintah:

KLIK INI:  Kisah Seekor Beruang Florida Bertopeng Wadah Plastik
  • ADUPI mendukung Pelestarian Lingkungan;
  •  ADUPI adalah Asosiasi Pelaku Daur Ulang Plastik yang di dalamnya melingkupi kelompok masyarakat Pemulung, pemilah sampah plastik, bank sampah, pengepul limbah plastik, dan lain-lain hingga produsen daur ulang (3R) serta pedagang pemenuhan kebutuhan plastik di masyarakat. ADUPI pelaku konkrit upaya penyelenggaraan pelestarian lingkungan
  •  ADUPI dan segala jajarannya termasuk pelaku masyarakat pengelola sampah plastik adalah lembaga yang berdasar hukum memiliki landasan ijin legalitas yang sah dan mendapat pengakuan oleh negara.
  • ADUPI menghormati kebijakan pelarangan plastik, namun patut dicermati dan patut diduga telah disusun secara arogan dan terkandung kesalahan penyusunan untuk kepentingan “law disorder” karena pelarangan produk plastik bukan satu-satunya penyelesaian masalah plastik; sedang kebijakan pelarangan tidak dipertimbangkan dampak holistik dengan kajian keilmuan yang telah dipublikasikan.
  • ADUPI sangat setuju pada program “waste management” atau pengelolaan sampah plastik.
  • Terdapat kesalahan pada pola dan metode penyusunan ketentuan hukum atas pelarangan-pelarangan produk plastik pada Pergub Bali yang berdasar amanat UU adalah pengurangan dan pembatasan.
  • ADUPI menghormati dan berapresiasi pada pandangan halayak mengenai “waste management” adalah hak setiap warga negara.
KLIK INI:  Demi Mengekang Limbah Plastik, California Berlakukan Larangan Botol Plastik
  • Berdasar asas pengaturan hukum perundang-undangan Pergub Bali tentang pelarangan produk plastik tertentu patut untuk diuji materikan, sedang ADUPI tidak pernah mengajukan gugatan tentang itu. Karenanya, pernyataan bahwa ADUPI menggugat Pelarangan Plastik di Bali adalah informasi “yang menyesatkan” dan  mendiskreditkan; ADUPI mengajukan “uji materi” bukan “menggugat”
  • Kesalahan penyusunan kebijakan pelarangan plastik sebagaimana sesuai hukum perundang-undangan pada Pergub Bali adalah bukti kebijakan penyelenggaraan negara yang tidak sesuai pada prinsip pemerintahan yang baik dan  benar.
  • Bahwa plastik adalah objek diam yang tidak punya kaki untuk berpindah tempat atau berniat mencemari lingkungan. Namun diperlukan program edukasi dan  budaya di masyarakat untuk pengumpulan, pemilahan dan pembuangan sampah plastik pada tempatnya.
  • Plastik telah menjadi kebutuhan manusia dalam berbagai bantuk, namun diperlukan kebijakan penggunannya untuk menghindarkan pencemaran sampah/limbah plastik dari media tanah/perairan; bilamana terdapat pilihan material/formula yang lebih baik dari plastik saat kini, maka tanpa ada pelaranganpun plastik akan tergeser pemanfaatannya dan ditinggalkan oleh peradaban manusia;

Itulah aspirasi ADUPI terhadap masalah kebijakan pelarangan sampah plastik di Indonesia. ADUPI menyerukan:”Ayo lebih Bijak, mengamankan, memilah, mengumpulkan, dan memanfaatkan ulang sampah plastik” (temukan sampah plastik di sekitarmu untuk di daur ulang)!

KLIK INI:  Masalah Limbah Plastik dan Bahaya Kanker Jadi Topik Utama Seminar Peringati Hari Anti Kanker