Menkes Restui PSBB di Kota Makassar

Klikhijau.com – Pembatasan Sosial Berskala Besar (PSBB) akan diterapkan di Makassar. Menteri Kesehatan (Menkes) Terawan Agus Putranto telah menyetujui usulan penerapan PSBB di Kota Makassar. Surat kep...

Menkes Restui PSBB di Kota Makassar
Bacakan Artikel

Dengan surat keputusan ini, Pemkot Makassar diwajibkan langsung menerapkan PSBB dengan membuat Peraturan Wali Kota. PSBB dilaksanakan selama masa inkubasi terpanjang dan dapat diperpanjang jika masih terdapat bukti penyebaran.

Keputusan Menteri Kesehatan untuk penerapan PSBB di Kota Daeng ini mulai berlaku sejak ditetapkan hari ini.

Seperti diketahui, beberapa daerah di Indonesia yang sudah disetujui menerapkan PSBB adalah DKI Jakarta, Kota Bogor, Kabupaten Bogor, Kota Bekasi, dan Kabupaten Bekasi. Juga Depok, Kota Tangerang, Kabupaten Tangerang, Kota Tangerang Selatan, dan Kota Pekanbaru.

Dengan pemberlaakuan ini seluruh aktivitas masyarakat dalam control yang ketat. Bahkan, ojek online (ojol) hanya diperkenankan mengantar makanan. Harapannya, PSBB di Makassar dapat memutus rantai penyebaran covid-19.

[irp]

Lanjut ke Halaman 3
Pilih Halaman: