Menakar Masa Depan Hukum Lingkungan di Indonesia

Klikhijau.com - Indonesian Center For Environmental Law (ICEL) menggelar Webinar mengenai dinamika hukum lingkungan di Indonesia dari masa ke masa. Webinar ini merupakan acara puncak dari rangkaian pe...

Menakar Masa Depan Hukum Lingkungan di Indonesia
Bacakan Artikel

Berbagai relaksasi instrumen perlindungan lingkungan hidup pada kebijakan di tingkat sektoral justru menunjukkan bagaimana penguatan instrumen lingkungan hidup yang sejak lama telah dibangun saat ini mengalami regresi.

Grita Anindarini menegaskan bahwa tanpa adanya jaminan terhadap tiga akses, yaitu hak atas informasi, hak atas partisipasi, dan hak atas keadilan, maka tantangan pembaruan hukum lingkungan di Indonesia akan semakin sulit.

Ia melihat, sekalipun berbagai peraturan perundang-undangan sektoral telah menjamin hak masyarakat untuk berpartisipasi dan mendapatkan informasi. Namun dalam implementasi, pemenuhan hak ini masih menemui tantangan.

Sebagai contoh, semakin sulitnya bagi masyarakat untuk mengakses dokumen lingkungan yang penting dan seharusnya dibuka ke publik seperti Amdal dan HGU. Padahal proses hukum hingga berkekuatan hukum tetap telah ditempuh.

[irp]

Pembaruan hukum lingkungan

Pada akhirnya, ICEL merekomendasikan hal penting yang perlu diperkuat sebagai syarat    pembaruan hukum lingkungan kedepannya adalah:

  1. Perlunya penekanan bahwa hukum lingkungan harus tetap berorientasi kepada pembangunan berkelanjutan untuk menjamin terlindunginya lingkungan dan hak-hak Hukum lingkungan dalam teori, praktik maupun regulasi harus terintegrasi dengan pembangunan berkelanjutan.

  2. Pembangunan berkelanjutan harus fokus kepada perlindungan lingkungan hidup, keadilan sosial dan pertumbuhan ekonomi yang berwawasan Prinsip pembangunan berkelanjutan harus diterjemahkan ke dalam norma-norma hukum yang operasional.

  3. Perlunya keterkaitan erat gerakan aktivisme dengan pendidikan akar rumput agar dapat menjangkau dan mendidik masyarakat yang lebih Tidak cukup hanya aktivis lingkungan, kolaborasi juga perlu dibuka dengan pegiat sosial lainnya seperti HAM dan antikorupsi, serta dengan ahli maupun akademisi.

  4. Perlunya memperkuat kerja sama yang efektif antara institusi negara dan pemerintahan maupun organisasi masyarakat sipil yang satu visi-misi dalam menjaga hukum lingkungan pada poros pembangunan berkelanjutan.


[irp]

Pilih Halaman: