Menakar Masa Depan Hukum Lingkungan di Indonesia

Klikhijau.com - Indonesian Center For Environmental Law (ICEL) menggelar Webinar mengenai dinamika hukum lingkungan di Indonesia dari masa ke masa. Webinar ini merupakan acara puncak dari rangkaian pe...

Menakar Masa Depan Hukum Lingkungan di Indonesia
Bacakan Artikel

Namun sayangnya, ketentuan progresif yang telah dibangun saat ini perlahan mengalami regresi, utamanya pasca penerbitan UU Cipta Kerja.

Berdasarkan tren tersebut, Mas Achmad Santosa kemudian menekankan pada pentingnya rethinking dan revisioning hukum lingkungan di Indonesia. Penyebabnya karena kondisi saat ini justru memasuki era antroposen yang ditunjukkan dengan disrupsi manusia yang merusak sistem alam dalam skala global.

Kegagalan hukum lingkungan untuk menjaga keberlanjutan diperparah dengan miskonsepsi pemisahannya dengan tata kelola pemerintahan yang baik, demokrasi, supremasi hukum (rule of law), hingga HAM.

“Hukum lingkungan harus dapat memberdayakan negara, supaya negara juga dapat memberdayakan rakyatnya. Indonesia saat ini belum mampu menerjemahkan prinsip pembangunan berkelanjutan ke dalam peraturannya. Perlu adanya konsolidasi ide dan pemikiran, rethinking and revisioning hukum lingkungan di Indonesia,” ujarnya

Sementara itu, Sandrayati Moniaga, menunjukkan perspektif dari perkembangan gerakan masyarakat sipil. Perkembangan hukum lingkungan sejak tahun 1980 tidak lepas dari peran organisasi masyarakat sipil yang secara konsisten mengajukan upaya hukum yang mendorong reformasi hukum lingkungan, melakukan pemberdayaan masyarakat, hingga mendorong diakuinya hak-hak masyarakat hingga kearifan lokal yang turut menjaga keberlanjutan lingkungan.

Sandrayati Moniaga juga menyorot mengenai konsekuensi diakuinya hak atas lingkungan hidup yang baik dan sehat dalam konstitusi.

Hal ini berarti negara memiliki kewajiban untuk melindungi, memajukan, menegakkan, dan memenuhi hak tersebut untuk seluruh warga negaranya tanpa terkecuali.

Sandrayati juga menegaskan bahwa gerakan lingkungan hidup dan HAM harus dilihat sebagai suatu kesatuan agar dapat menghasilkan pembaharuan hukum yang adil dan berkelanjutan.

Deputi Direktur Program ICEL, Grita Anindarini, berusaha untuk melihat bagaimana perkembangan hukum lingkungan sektoral di Indonesia.

Grita menggarisbawahi tren justru menunjukkan kemunduran perlindungan dan pengelolaan lingkungan hidup di berbagai sektor. Dimulai dari sektor penataan ruang, sektor kehutanan, hingga sektor tata kelola energi dan pertambangan.

Berbagai relaksasi instrumen perlindungan lingkungan hidup pada kebijakan di tingkat sektoral justru menunjukkan bagaimana penguatan instrumen lingkungan hidup yang sejak lama telah dibangun saat ini mengalami regresi.

Grita Anindarini menegaskan bahwa tanpa adanya jaminan terhadap tiga akses, yaitu hak atas informasi, hak atas partisipasi, dan hak atas keadilan, maka tantangan pembaruan hukum lingkungan di Indonesia akan semakin sulit.

Ia melihat, sekalipun berbagai peraturan perundang-undangan sektoral telah menjamin hak masyarakat untuk berpartisipasi dan mendapatkan informasi. Namun dalam implementasi, pemenuhan hak ini masih menemui tantangan.

Sebagai contoh, semakin sulitnya bagi masyarakat untuk mengakses dokumen lingkungan yang penting dan seharusnya dibuka ke publik seperti Amdal dan HGU. Padahal proses hukum hingga berkekuatan hukum tetap telah ditempuh.

Pembaruan hukum lingkungan

Pada akhirnya, ICEL merekomendasikan hal penting yang perlu diperkuat sebagai syarat    pembaruan hukum lingkungan kedepannya adalah:

  1. Perlunya penekanan bahwa hukum lingkungan harus tetap berorientasi kepada pembangunan berkelanjutan untuk menjamin terlindunginya lingkungan dan hak-hak Hukum lingkungan dalam teori, praktik maupun regulasi harus terintegrasi dengan pembangunan berkelanjutan.

  2. Pembangunan berkelanjutan harus fokus kepada perlindungan lingkungan hidup, keadilan sosial dan pertumbuhan ekonomi yang berwawasan Prinsip pembangunan berkelanjutan harus diterjemahkan ke dalam norma-norma hukum yang operasional.

  3. Perlunya keterkaitan erat gerakan aktivisme dengan pendidikan akar rumput agar dapat menjangkau dan mendidik masyarakat yang lebih Tidak cukup hanya aktivis lingkungan, kolaborasi juga perlu dibuka dengan pegiat sosial lainnya seperti HAM dan antikorupsi, serta dengan ahli maupun akademisi.

  4. Perlunya memperkuat kerja sama yang efektif antara institusi negara dan pemerintahan maupun organisasi masyarakat sipil yang satu visi-misi dalam menjaga hukum lingkungan pada poros pembangunan berkelanjutan.

Pilih Halaman:
  • 1
  • 2