Menakar Masa Depan Hukum Lingkungan di Indonesia

Klikhijau.com - Indonesian Center For Environmental Law (ICEL) menggelar Webinar mengenai dinamika hukum lingkungan di Indonesia dari masa ke masa. Webinar ini merupakan acara puncak dari rangkaian pe...

Menakar Masa Depan Hukum Lingkungan di Indonesia
Bacakan Artikel

Dimulai dari GBHN 1973-1978 yang pertama kali memuat gagasan pembangunan berwasasan lingkungan, UU No. 4 Tahun 1982 tentang Ketentuan-Ketentuan Pokok Pengelolaan Lingkungan Hidup, dilanjutkan dengan diskursus global dari Brundtland Commission melalui laporannya, “Our Common Future” di tahun 1987 yang kemudian menelurkan konsep pembangunan berkelanjutan.

[irp]

Diskursus tersebut mendorong Indonesia untuk menerbitkan UU No. 23 Tahun 1997 tentang Pengelolaan Lingkungan Hidup.

Tren baik ini dilanjutkan dengan pengakuan hak atas lingkungan hidup dan ecological sustainable development dalam konstitusi melalui amandemen tahun 2002, serta penerbitan UU No. 32 Tahun 2009 tentang Perlindungan dan Pengelolaan Lingkungan Hidup.

Namun sayangnya, ketentuan progresif yang telah dibangun saat ini perlahan mengalami regresi, utamanya pasca penerbitan UU Cipta Kerja.

Berdasarkan tren tersebut, Mas Achmad Santosa kemudian menekankan pada pentingnya rethinking dan revisioning hukum lingkungan di Indonesia. Penyebabnya karena kondisi saat ini justru memasuki era antroposen yang ditunjukkan dengan disrupsi manusia yang merusak sistem alam dalam skala global.

Kegagalan hukum lingkungan untuk menjaga keberlanjutan diperparah dengan miskonsepsi pemisahannya dengan tata kelola pemerintahan yang baik, demokrasi, supremasi hukum (rule of law), hingga HAM.

“Hukum lingkungan harus dapat memberdayakan negara, supaya negara juga dapat memberdayakan rakyatnya. Indonesia saat ini belum mampu menerjemahkan prinsip pembangunan berkelanjutan ke dalam peraturannya. Perlu adanya konsolidasi ide dan pemikiran, rethinking and revisioning hukum lingkungan di Indonesia,” ujarnya

Lanjut ke Halaman 3
Pilih Halaman: