Komunitas Advocat Peduli BPJS Dukung Legalitas Ganja untuk Medis, Ini Alasannya!

Klikhijau.com - Penggunaan ganja sebagai obat memang cukup kontroversial. Keberadaannya pun dianggap "parasit" dan termasuk kedalam barang ilegal. Di sisi lain, sebenarnya tanaman yang tumbuh subur...

Komunitas Advocat Peduli BPJS Dukung Legalitas Ganja untuk Medis, Ini Alasannya!
Bacakan Artikel

Termasuk secara sosiologis dan yuridis agar tidak terulang lagi pro dan kontra seperti dalam kasus seorang suami yang menanam ganja untuk pengobatan istrinya yang sakit kanker dipidana.

"Bagaimanapun dunia kesehatan di Indonesia perlu menciptakan terobosan baru dalam mengobati kanker salah satunya dengan tanaman ganja," tandas Faisal.

Toh demikian, Faisal berpesan, Jangan sekali-kali menggunakan ganja sembarangan.

"Ingatlah bahwa ganja merupakan barang ilegal yang masuk dalam kategori obat-obatan terlarang," tukas Faisal.

Sementara, Dermanto Tumip SH menuturkan, di dalam undang-undang, ganja masuk ke dalam narkotika golongan I berbarengan dengan sabu-sabu, kokain, opium, dan heroin. Jangankan mengonsumsinya, menanam ganja bukan dengan tujuan untuk kepentingan ilmu pengetahuan bahkan bisa dikenakan jeratan pidana.

"Meski bisa diolah sebagai obat, jangan menyalahgunakan tanaman yang satu ini," pungkas Dermanto.

Lanjut ke Halaman 4
Pilih Halaman: