Komunitas Advocat Peduli BPJS Dukung Legalitas Ganja untuk Medis, Ini Alasannya!

Klikhijau.com - Penggunaan ganja sebagai obat memang cukup kontroversial. Keberadaannya pun dianggap "parasit" dan termasuk kedalam barang ilegal. Di sisi lain, sebenarnya tanaman yang tumbuh subur...

Komunitas Advocat Peduli BPJS Dukung Legalitas Ganja untuk Medis, Ini Alasannya!
Bacakan Artikel

Anggota Komunitas Advokat BPJS Kesehatan Faisal mengatakan, berdasarkan penelusurannya dari berbagai sumber, secara medis legalisasi ini sudah dilakukan oleh banyak negara. Sebagaimana ditulisnya melalui pesan WA kepada media, kamis 17 Oktober 2019.

"Jadi sebetulnya tidak ada salahnya Indonesia meneliti lebih jauh mengenai dampak positif dari tanaman ganja, apakah tanaman ganja itu memiliki manfaat positif?" tambah Faizal.

Namun, Faisal Wahyudi Wahid Putra, SH. MH menyadari ada benturan dari sisi Peraturan Perundangan mengenai Narkoba. Komunitas Advocat mengetahui bahwa Undang-Undang Nomor 35 Tahun 2009 tentang Narkotika menegaskan tanaman ganja mengandung zat berbahaya yang dilarang di Indonesia.

Apabila seseorang memiliki tanaman ganja tersebut, maka dapat terjerat ancaman pidana minimal 4 tahun (Pasal 111).

[irp]

Komunitas Advocat Peduli BPJS mendesak DPR RI dan Menteri Kesehatan untuk melakukan penelitian dan pengkajian secara mendalam dari segala aspek. Hal ini agar menciptakan kepastian hukum khususnya manfaat tanaman ganja dari sisi medis tersebut.

Lanjut ke Halaman 3
Pilih Halaman: