Koalisi NGO Kutuk Tindakan Represif Polisi pada Petani di Maiwa Enrekang

Klikhijau.com โ€“ Koalisi NGO di Sulawesi Selatan mengutuk keras tindakan aparat Brimob Polda Sulsel yang ditengarai represif terhadap petani di Enrekang Sulawesi Selatan. Koalisi yang terdiri dari K...

Koalisi NGO Kutuk Tindakan Represif Polisi pada Petani di Maiwa Enrekang
Bacakan Artikel

[irp]


  • Tanggal 26 Juli 2022


Esok harinya, Selasa tanggal 26 juli sekitar pukul 10.00 Wita warga dari Desa Batu Mila (kampung Kamaseang) dan desa Karrang kembali melakukan penghadangan terhadap pelaksanaan pengukuran lahan Eks-HGU.

Dalam pelaksanaan pengukuran oleh ATR/BPN ini di kawal dengan aparat kepolisian dan TNI sebagai pengamanan sekaligus menunjukkan adanya permasalah konflik agraria yangย  tak kunjung selesai di lahan Eks-HGU PTPN XIV.

Meski warga dan aparat kepolisian bersitegang dalam aksi penghadangan pelaksanaan pengukuran, hari selasa tak terjadi insiden represi dan warga kembali membubarkan diri.


  • Tanggal 27 Juli 2022


Rabu, 27 Juli sekitar jam 10.00 Wita warga kembali melakukan hal yang sama dan menghadapi aparat kepolisian dan TNI dengan jumlah yang bertambah. Pagar betis dan tameng Brimob mulai bersiap tepat dihadapan warga yang memblokade jalan kampung Kamaseang dengan batang pohon.

Gas air mata pun ditembakkan kearah warga hingga membuat beberapa warga sesak nafas dan beberapa petani mengalami luka-luka pada beberapa bagian seperti betis, pelipis, dan tangan akibat hantaman peluru gas air mata. Warga mulai berhamburan dan tujuh orang lainnya ditahan dan dibawah ke Kantor Kepolisian Sektor (POLSEK) Maiwa.

[irp]

Tuntutan Koalisi NGO

Atas situasi represif diatas Konsorsium Pembaruan Agraria โ€“ KPA Sulawesi Selatan bersama Perserikatan Petaniย  Sulawesi Selatan menuntut dan mendesak:


  1. Menghentikan segala aktivitas pengukuran yang sedang berlangsung di tanah-tanah garapan petani Enrekang yang dilakukan oleh ATR/BPN bersama PTPN XIV.

  2. Menarik aparat Keamanan baik Kepolisian dan Militer khususnya aparat BRIMOB dari lokasi garapan masyarakat.

  3. Presiden Joko Widodo memberikan Instruksi yang tegas kepada Kementerian BUMN, Kementerian ATR/BPN dan Kementerian Keuangan untuk memeriksa kembali HGU PTPN XIV dan tidak lagi melanjutkan ex HGU PTPN yang telah berakhir serta melakukan pelepasan aset PTPN XIV dan menetapkan lokasi-lokasi tersebut sebagai Objek Reform. Hal ini untuk mempertegas agenda RA Presiden Joko Widodo tidak sekedar pembagian sertifikat semata.

  4. Presiden Joko Widodo Menginstruksikan Kepala Kepolisian Republik Indonesia agar memerintahkan Kepala Kepolisian Daerah Sulawesi Selatan menarik aparat Brimob dari perusahaan serta menghentikan segala bentuk teror dan intimidasi kepada petani-petani yang tengah berkonflik dengan perusahaan. Aparat kepolisian seharusnya bertindak netral sebagai aparat negara yang berhadapan dengan warga negara yang sudah sepatutnya dilindungi dan tidak bertindak sebagai tameng perusahaan.

  5. Komnas HAM, Ombudsman RI juga Kompolnas seharusnya menjadi bagian yang tidak terpisahkan dari upaya-upaya mendorong dijalankannya agenda Reforma Agraria dan penyelesaian konflik-konflik agraria struktural demi terwujudnya Keadilan Agraria.

  6. Negara berkewajiban dan bertanggungjawab secara penuh untuk menghormati, melindungi dan melayani hak-hak asasi warga negara atas rasa aman dan nyaman, perlindungan tanah-tanah garapan, lahan-lahan pertanian dan masa depan Rakyat Indonesia.


[irp]

Pilih Halaman: