Koalisi NGO Kutuk Tindakan Represif Polisi pada Petani di Maiwa Enrekang

Klikhijau.com โ€“ Koalisi NGO di Sulawesi Selatan mengutuk keras tindakan aparat Brimob Polda Sulsel yang ditengarai represif terhadap petani di Enrekang Sulawesi Selatan. Koalisi yang terdiri dari K...

Koalisi NGO Kutuk Tindakan Represif Polisi pada Petani di Maiwa Enrekang
Bacakan Artikel

Namun yang terjadi sejak PTPN hadir malah menjadi sumber penderitaan berkepanjangan ribuan hingga jutaan rumah tangga petani di Indonesia tak terkecuali di delapan kabupaten di Sulawesi Selatan termasuk petani-petani di dua kecamatan di Enrekang.

Dalam sejarah keberadaan PTPN XIV di Sulawesi Selatan, klaim penguasaan lahan korporasi plat merah ini terjadi di sejumlah kabupaten antara lain:


  • Di kabupaten Wajo seluas 12.170 Ha dengan izin pemanfaatan Sawit.

  • Kabupaten Enrekang seluas 5.230 Ha dengan izin pemanfaatan Tapioka/Ubi Kayu.

  • Luwu Timur yaitu PKS 1 Luwu dengan luas HGU 9.037 ha.

  • Pabrik Gula Bone, di Kabupaten Bone, dengan luas areal HGU 7.771.

  • Pabrik Gula Camming, di Kabupaten Bone, dengan luas areal HGU 9.837.

  • Pabrik Gula Takalar, di Kabupaten Takalar, dengan luas areal HGU 7.970 hektar.

  • Unit Sidrap dengan luas areal HGU 5.090 hektar di Kabupaten Sidrap.

  • Unit Sakkoli dengan luas areal HGU 4.583 hektar di Kabupaten Wajo.

  • Kebun Jeneponto (kapas) dengan luas areal HGU 145 hektar di Kabupaten Jeneponto.

  • Kebun Kalosi (kopi) dengan luas areal HGU 26 hektar di Kabupaten Enrekang.

  • Perkebunan Sawit di Kecamatan Mappideceng Kabupaten Luwu Utara seluas 3.102,75 Ha.

  • Unit Gowa dengan luas HGU 1.640 ha.


ย Total klaim penguasaan lahan di Sulawesi Selatan oleh PTPN XIV adalah sekitar 68.000 Ha. Dari total klaim aset PTPN XIV juga disebutkan bahwa ada tiga unit HGU yang sudah berakhir di tahun 2003 yaitu Unit PKS Keera, Wajo seluas 12.170 Ha, Unit Maroangin Enrekang seluas 5.230 Ha dan Unit Sidrap seluas 5.090 Ha. Total luasan HGU yang sudah berakhir di Sulawesi Selatan adalah 22.490 Ha.

[irp]

Penggusuran dan kemiskinan

Konflik agraria dan ketimpangan akut yang terjadi dimana PTPN XIV beroperasi telah melahirkan penggusuran skala luas juga kemiskinan. Dalam dua dekade terakhir terjadi letusan konflik di berbagai daerah.

Situasi ini juga sementara dialami oleh ratusan keluarga rumah tangga petani di dua kecamatan di Enrekang sejak awal desember 2021 hingga release ini disebar. PTPN XIV Unit Keera โ€“ Maroanging telah melakukan penggusuran lahan-lahan garapan petani tanpa legalitas.

Tindakan ilegal dan menabrak aturan dengan dalih pengembangan dan optimalisasi aset pada dasarnya telah menjadi karakter korporasi plat merah ini. HGU dengan luasan 5.230 Ha yang telah berakhir tahun 2003 ini bahkan telah berubah dengan berbagai peruntukan baik fasum, fasos serta penguasaan orang per orang atau SHM.

Beberapa alokasi peruntukan dalam ex HGU PTPN XIV ini adalah Kebun raya Massenrempulu serta bumi perkemahan seluas 600 ha, SMK Negeri 3 Enrekang, TPA Sampah, Breeding Centre milik Universitas Hasanuddin luas 400 ha, Kawasan Industri Maiwa seluas 200 ha, Villa RMS (mantan Bupati Sidrap), pemukiman masyarakat dan 1 buah kandang ayam yang berada di desa Mario Panca Rijang, Sidrap seluas 422 ha dan beberapa kompleks pemukiman milik masyarakat yang direlokasi karena banjir.

Melihat fakta bagaimana alokasi ex HGU PTPN XIV di Enrekang ini telah terbagi kemudian secara sepihak dan tidak bertanggungjawab melakukan penggusuran, pengrusakan, penghancuran bahkan pengusiran hanya kepada petani-petani penggarap sungguh sebuah tindakan bar-bar dan illegal.

[irp]

Lanjut ke Halaman 3
Pilih Halaman: