Koalisi NGO Kutuk Tindakan Represif Polisi pada Petani di Maiwa Enrekang

Klikhijau.com โ€“ Koalisi NGO di Sulawesi Selatan mengutuk keras tindakan aparat Brimob Polda Sulsel yang ditengarai represif terhadap petani di Enrekang Sulawesi Selatan. Koalisi yang terdiri dari K...

Koalisi NGO Kutuk Tindakan Represif Polisi pada Petani di Maiwa Enrekang
Bacakan Artikel

Aktivitas yang dilakukan PTPN XIV telah mengangkangi serta melabrak aturan dan UU. Dalam peraturan Menteri Pertanian Nomor 05/2019 mengenai Tata Cara Perizinan Berusaha Sektor Pertanian mempertegas kewajiban adanya Hak Guna Usaha yang harus dimiliki oleh pengusaha/perusahaan. Permentan ini sejalan dengan putusan MK 138/2015 mengenai Pengujian UU Perkebunan No. 39/2014 dimana dalam pasal 42 disebutkan โ€œpembangunan kebun sawit atau pengolahan dapat dilakukan apabila sudah memiliki hak atas tanah (HGU) dan Izin Usaha Perkebunan (IUP). Ini berarti pelaku usaha kebun wajib mempunyai HGU dan IUP.

Sementara PTPN XIV tidak lagi memiliki HGU sejak berakhir tahun 2003 atau 19 belas tahun yang lalu. Fakta aturan ini jelas tidak dipenuhi oleh PTPN XIV Unit Keera โ€“ Maroanging sehingga setiap tindakan yang dilakukan perusahaan BUMN ini adalah illegal dan melawan hukum.

Penelantaran selama puluhan tahun telah menggugurkan hak hukum perusahaan negara ini dan sudah seharusnya menjadi objek redistribusi kepada petani-petani yang tidak bertanah, buruh tani ataupun petani berlahan kecil.

Hal ini sejalan dengan UU Dasar 1945 Pasal 33 ayat 3, UU Pokok Agraria No 5 Tahun 1960, TAP MPR No IX/MPR/2001 Tentang Pembaruan Agraria dan Pengelolaan Sumber Daya Alam serta Peraturan Presidenย ย  No 86 Tahun 2018 Tentang Reforma Agraria.

[irp]

Kronologi

Berikut ini kronologi tindakan represifitas aparat Kepolisian dalam Pengawalan Pelaksanaan Pengukuran yang terjadi di Enrekang:


  • Tanggal 19 Juli 2022


Tanggal 19 Juli 2022 PTPN XIV mengeluarkan surat dengan nomor S.809/02.N14/X/VII/2022 ke bupati Enrekang terkait Pemberitahuan Pelaksanaan Pengukuran dan Pemetaan Kadastral Hak Guna Usaha atas nama PTPN XIV seluas 3.267 Ha.

Surat PTPN XIV ini merujuk surat sebelumnya nomor S.513/05.N14/X/IV/2022 tanggal 11 April 2022 Perihal Pemberitahuan Rencana Pelaksanaan Pengukuran dan Pemetaan Kadastral dan juga Surat Kepala Bidang Survey dan Pemetaan Kanwil ATR/BPN Sulawesi Selatan nomor IP.02.02/3515-73.200/VII/2022 tanggal 19 Juli 2022.

Dalam surat ke Bupati Enrekang dijelaskan bahwa jadwal pelaksaan dan pengukuran Kadastral HGU PTPN XIV oleh Kanwil ATR/BPN Propinsi dan Kantor Pertanahan ATR/BPN Kabupaten Enrekang dilaksanakan tanggal 25 s.d 31 Juli 2022 dan telah bersurat kepada Kepolisian Resor Enrekang juga Komando Distrik Militer (Kodim) untuk melakukan pengamanan.


  • Tanggal 25 Juli 2022


Merujuk surat PTPN XIV yang telah meminta bantuan pengamanan sesuai rencana pengukuran maka sejak hari Senin, 25 Juli 2022 anggota satuan BRIMOB Polda Sulsel telah berada di lokasi dan mulai melakukan tindakan patroli pada pagi hari sekitar pukul 08.00 wita.

Wargaย  yang selama ini terus melakukan penolakan kemudian mendatangi lokasi dengan aksi penghadangan atas rencana pengukuran tersebut. Hari Senin tak terjadi insiden represi sehingga warga kembali ke rumah masing-masing.

Lanjut ke Halaman 4
Pilih Halaman: