Koalisi NGO Kritik Kebijakan Penangkapan Ikan Terukur versi KKP, Dinilai Sarat Masalah 

Klikhijau.com - Koalisi NGO untuk Perikanan dan Kelautan Berkelanjutan (KORAL) menolak penerapan sistem kontrak yang tercantum dalam kebijakan Penangkapan Ikan Terukur versi Kementerian Kelautan dan P...

Koalisi NGO Kritik Kebijakan Penangkapan Ikan Terukur versi KKP, Dinilai Sarat Masalah 
Bacakan Artikel

Rantai pasok pangan perikanan domestik sangat bergantung kepada kelompok nelayan, koperasi nelayan dan usaha perorangan. Hal yang perlu diperhatikan adalah dampak dari suatu kebijakan bersifat lintas sektor. Jika kebijakan perikanan terukur diberlakukan dan nelayan kecil tidak mendapatkan kuota penangkapan, praktis akan mengganggu rantai pasok ikan.

Kelima, menegakkan tata kelola perikanan berbasis HAM. Semisal terkait penegakan HAM di Pelabuhan Benjina, Pemerintah hendaknya berhati-hati dalam pemberian izin pengelolaannya sebagai pelabuhan perikanan karena dapat menjadi ancaman bagi pasar ikan Indonesia. Kita tahu bahwa yang pertama kali membongkar kasus pelanggaran HAM di Benjina adalah media asing dan lantas mendapat perhatian internasional yang sangat kuat hingga kini. Sangat disayangkan, KKP mengembalikan pengelolaan Pelabuhan Benjina kepada pihak yang sama, walaupun namanya perusahaannya sudah berganti. Kejadian serupa berpotensi terjadi kembali jika sistem kontrak ini dijalankan.

[irp]

Pada 3 Desember 2020, Presiden Joko Widodo telah menandatangani dokumen ”Transformations for a Sustainable Ocean Economy: A Vision for Protection, Production, and Prosperity”. Dokumen ini merupakan bukti Pemerintah Indonesia untuk melakukan perlindungan ekosistem yang efektif, produksi atau pemanfaatan ekonomi kelautan secara berkelanjutan, dan penyejahteraan atau pendistribusian manfaat untuk rakyat secara merata.

Penangkapan ikan dengan kapal yang besar dengan alat tangkap yang tidak ramah lingkungan akan mengancam kesehatan dan keberlanjutan dari ekosistem laut yang bertentangan dengan prinsip protect effectively.

Ketiadaan data akurat terkait stok sumber daya ikan akan terus memperparah kondisi stok sumber daya ikan yang telah dinyatakan fully and over-exploited yang bertentangan prinsip produce sustainably.

Tidak diutamakannya nelayan kecil dalam perhitungan kuota akan menyebabkan kompetisi yang tidak adil dan ketidakmerataan kesejahteraan manfaat dari hasil laut, dan ini bertentangan dengan prinsip prosper equitably. Hal ini akan diperparah dengan terus meningkatnya ancaman IUU Fishing yang mengancam kedaulatan dan hak berdaulat Indonesia.

Lanjut ke Halaman 4
Pilih Halaman: