Instruksi Menteri LHK Dibacakan pada Upacara Hari Bhakti Rimbawan ke-36, Begini Isinya!

Makassar, Klikhijau.com - Upacara peringatan Hari Bakti Rimbawan ke-36 dilaksanakan di lapangan Balai Diklat Lingkungan Hidup dan Kehutanan, Jalan P. Kemerdekaan 18 Makassar, Senin (18 Maret 2019)....

Instruksi Menteri LHK Dibacakan pada Upacara Hari Bhakti Rimbawan ke-36, Begini Isinya!
Bacakan Artikel

[irp posts="2987" name="Begini Respon Para Cawapres Perihal Stunting dan Masalah Kematian Ibu Hamil"]

Langkah korektif juga dilakukan dengan pengembangan instrumen kebijakan maupun operasional yang meliputi: (1) artikulasi implementasi regulasi (contohnya: siaga darurat dalam kebakaran hutan dan lahan); (2) instrumen pengukuran (seperti ISPU untuk analisis karhutla selain hotspots); (3) instrumen kontrol sistem informasi penata usahaan hasil Hutan (SIPUHH), sistem verifikasi Legalitas Kayu (SVLK) dll; serta (4) perizinan sebagai instrumen pengawasan; dan (5) regulasi sebagai instrumen pembinaan kepada pemda dan kepada dunia usaha, serta usaha-usaha lainnya menurut kondisi lapangan.

Pada April 2018, presiden menegaskan untuk dilakukan reklamasi dan rehabilitasi hutan secara besar- besaran mulai tahun 2019. Harus dilakukan gerakan penanaman secara nasional di seluruh Indonesia. Rehabilitasi dan penanaman pohon diorientasikan untuk penyelamatan danau, penyelamatan dam/waduk, pemukiman, serta menjaga keindahan alam sekaligus untuk perluasan kesempatan kerja, serta penyediaan kayu rakyat dan berbagai manfaat ekonomi lainnya bagi tabungan masyarakat dimasa depan. Reklamasi dan rehabilitasi lahan dilakukan pada 15 daerah aliran sungai (DAS)/ 15 danau dan wilayah bagian hulu dam pada sebanyak 65 lokasi.

[irp posts="2990" name="Navicula, Grup Band Asal Bali yang Suarakan Isu Lingkungan Melalui Musik"]

Terdapat tiga pola penanaman dalam gerakan tanam nasional sebagai langkah korektif atas gerakan- gerakan sebelumnya, sebagai berikut: penanaman oleh negara/pemerintah dilakukan melalui: (1) Rehabilitasi Hutan dan Lahan (didalam dan diluar kawasan);n(2) Restorasi ekosistem gambut;n(3) pemulihan wilayah akibat bencana longsor dan banjir (resettlement); dan (4) pemulihan karhutla (rehabilitasi tegakan).

Penanaman oleh korporasi dilakukan melalui: (1) Industri (HPH/Multi Sistem Silvikiltur); (2) Industri (HTI); (3) Rehabilitasi DAS (IPPKH); dan (4) Coporate Social Responsibility (CSR). Penanaman oleh masyarakat dilakukan melalui: (1) Perhutanan sosial; dan (2) Dinamika Masyarakat ( sistem adopsi pohon, dll).

Saudara- saudara dan para rimbawan diseluruh penjuru tanah air. Semua capaian yang ada dari berbagai tantangan kedepan dapat diatasi dengan kerja keras saudara-saudara rimbawan sekalian diseluruh indonesia. Terima kasih atas kerja keras dan bakti untuk bangsa dan negara.

Lanjut ke Halaman 4
Pilih Halaman: