Instruksi Menteri LHK Dibacakan pada Upacara Hari Bhakti Rimbawan ke-36, Begini Isinya!

Makassar, Klikhijau.com - Upacara peringatan Hari Bakti Rimbawan ke-36 dilaksanakan di lapangan Balai Diklat Lingkungan Hidup dan Kehutanan, Jalan P. Kemerdekaan 18 Makassar, Senin (18 Maret 2019)....

Instruksi Menteri LHK Dibacakan pada Upacara Hari Bhakti Rimbawan ke-36, Begini Isinya!
Bacakan Artikel

Data pada akhir 2018 menunjukkan bahwa selama tahun 2015-2018 tercatat kawasan hutan yang diberikan izin seluas 6,49 juta ha dengan komposisi perizinan swasta 1,57 juta ha atau 24,7%, izin kepada masyarakat 4,91 juta ha atau 75,54%.

[irp posts="2980" name="Tanam Pohon di Bogor Jadi Awal KLHK Rehabilitasi Lahan dengan Pendekatan Tapak"]

"Dengan demikian, terjadi evolusi alokasi dari semula pada periode hingga tahun 2014 dan pada periode 2015-2018. Akhir 2018 tercatat area berizin seluas 39,72 juta ha dari total luas kawasan hutan 126 juta ha. Alokasi perizinan untuk swasta seluas 32,7 juta ha atau 86,37%, menurun dari 2014 atau 98,53 % dan areal izin untuk masyarakat seluas 5,4 juta ha atau 13,49% meningkat dari tahun 2014 menjadi 1,35 %." Urai Siti Nurbaya.

"Data pada akhir 2018 menunjukkan bahwa selama tahun 2015-2018 tercatat kawasan hutan yang diberikan izin seluas 6,49 juta ha dengan komposisi perizinan swasta 1,57 juta ha atau 24,7%, izin kepada masyarakat 4,91 juta ha atau 75,54%." Ulasnya.

Dengan demikian, terjadi evolusi alokasi dari semula pada periode hingga tahun 2014 dan pada periode 2015-2018 .

Akhir 2018 tercatat area berizin seluas 39,72 juta ha dari total luas kawasan hutan 126 juta ha. Alokasi perizinan untuk swasta seluas 32,7 juta ha atau 86,37%, menurun dari 2014 atau 98,53 % dan areal izin untuk masyarakat seluas 5,4 juta ha atau 13,49% meningkat dari tahun 2014 menjadi 1,35 %.

Gambaran itu menunjukan bahwa sedang terjadi dan terus dilakukan langkah-langkah korektif bidang kehutanan dan lingkungan. pokok-pokok koreksi yang dilaksanakan oleh presiden Joko Widodo di bidang kehutanan difokuskan pada upaya penataan ulang alokasi sumber daya hutan dengan: (1) mengedepankan izin akses bagi masyarakat dengan hutan sosial; (2) implementasi secara efektif moratorium penerbitan izin baru di hutan alam primer dan gambut; (3) moratorium izin bari perkebunan sawit selama 3 tahun sejak November 2018; (4) melakukan pengawasan pelaksanaan izin dan mencabut HPH/HTI yang tidak aktif; (5) mendorong kerjasama hutan sosial; (6) membangun konfigurasi bisnis baru; dan (7) mendorong kemudahan izin untuk kepentingan prasarana/saeana (jalan, bendungan, energi, telekomunikasi, pemukiman masyarakat/pengungsi).

Lanjut ke Halaman 3
Pilih Halaman: