Indonesia dan Inggris Resmi Bekerja Sama di Bidang Perkayuan

oleh -361 kali dilihat
Kayu
Foto-ist
Irhyl R Makkatutu
Latest posts by Irhyl R Makkatutu (see all)

Klikhijau.com – Menteri Lingkungan Hidup dan Kehutanan RI Siti Nurbaya atas nama Pemerintah Indonesia, dan Duta Besar Inggris Raya untuk Indonesia, ASEAN dan Timor Leste, Moazzam Malik atas nama Pemerintah Inggris pada Jumat 29 Maret 2019 menandatangani Persetujuan Forest Law Enforcement, Governance and Trade in Timber Products- Voluntary Partnership Agreement (FLEGT VPA) antara Indonesia and Inggris Raya.

Penandatanganan tersebut merupakan tindak lanjut kesepakatan bersama antara kedua belah pihak. Hal itu dilakukan sebagai suatu langkah penting untuk mengamankan perdagangan kayu dan produk kayu antara kedua negara.

Apabila Inggris Raya secara resmi tidak lagi bergabung dengan Uni Eropa berkenaan dengan proses keluarnya Inggris Raya dari Uni Eropa (British Exit / Brexit). Proses pembahasan Perjanjian FLEGT VPA Indonesia Inggris Raya tersebut secara resmi telah dimulai sejak Desember 2018.

KLIK INI:  11 Kontainer Kayu Ilegal Senilai 3,5 Milyar Disita Gakkum KLHK di Lombok Timur

Siti menyatakan, penandatanganan perjanjian FLEGT VPA itu merupakan wujud nyata antisipasi dan kepedulian pemerintah di bidang perkayuan.

“Ini dilakukan untuk memastikan sektor usaha di bidang perkayuan di Indonesia tidak akan mengalami hambatan perdagangan sebagai akibat pemberlakuan Brexit,” ungkap Siti

Ia menambahkan, setelah menjadi negara pertama dan satu-satunya di dunia yang mendapatkan pengakuan dari Uni Eropa di dalam kerangka perjanjian FLEGT VPA dengan Uni Eropa. Penandatanganan perjanjian FLEGT VPA dengan Inggris Raya juga menjadikan Indonesia menjadi negara pertama dan satu-satunya di dunia yang menerbitkan dokumen FLEGT License untuk kawasan Inggris Raya.

Duta Besar Moazzam merasa bangga Indonesia menjadi negara pertama di dunia yang telah mempunyai sistem verifikasi legalitas kayu. Hal ini dinilai luar biasa dan berharap agar Inggris Raya dapat mendukung sistem itu untuk masa ke depan.

KLIK INI:  Masih Ingat Selundupan 57 Kontainer Kayu Asal Papua? Begini Sekarang Kasusnya

“Hari ini Inggris Raya menjadi negara pertama di dunia yang menjadi partner Indonesia dalam perdagangan kayu melalui mekanisme FLEGT VPA. Saya berharap perjanjian ini menjadi pondasi yang membantu Indonesia bisa menciptakan mekanisme FLEGT VPA dengan berpartner dengan negara-negara lainnya di dunia.

Bagi Moazzam, Indonesia bisa menjadi contoh untuk industri kayu seluruh dunia agar bisa menyeimbangkan antara akses ke pasar internasional dengan kepentingan lingkungan hidup.  Industri kayu sangat penting bagi perekonomian Inggris, dan tentu saja bagi Indonesia. Inggris mengetahui jika industri perkayuan Indonesia sangat besar skalanya yang bisa dilihat dari nilai ekspor kayu tersertifikasi yang mencapai 12 miliar dollar per tahun.

“Dengan didukung areal hutan produksi sekitar 23 juta hektar yang hampir sama luasnya dengan daratan Inggris Raya, maka skala industri perkayuan Indonesia sangat penting bagi perekonomian Indonesia,” lanjut Moazzam

Terkait dengan proses keluarnya Inggris Raya dari Uni Eropa (British Exit / Brexit) November 2018. Pemerintah Inggris telah menerbitkan suatu instrumen hukum berupa regulasi di bidang perkayuan yaitu United Kingdom Timber Regulation (UKTR).

UKTR mengadopsi provisi yang diatur dalam EU Timber Regulation yang mengatur mengenai penjaminan legalitas bagi kayu dan produk kayu yang masuk dan beredar di kawasan Uni Eropa. Untuk menjamin kemudahan operasionalnya, Indonesia dan Inggris menyepakati untuk melakukan replikasi secara penuh atas perjanjian FLEGT VPA Indonesia-Uni Eropa yang sudah berjalan secara penuh sejak 15 November 2016.

KLIK INI:  Tanam Pohon di Bogor Jadi Awal KLHK Rehabilitasi Lahan dengan Pendekatan Tapak

Dalam kerangka perjanjian FLEGT VPA  tersebut, skema Sistem Verifikasi legalitas kayu (SVLK) secara otomatis diakui sebagai satu-satunya instrumen untuk memverifikasi kayu yang diekspor dari Indonesia ke dalam wilayah Inggris Raya. Ekspor kayu dari Indonesia ke pasar Inggris Raya yang disertai dokumen Lisensi FLEGT/Dokumen V-Legal tidak akan dikenai proses uji tuntas (due diligence).

Skema SVLK merupakan suatu sistem verifikasi untuk memastikan bahwa semua produk kayu yang dipanen, diimpor, diangkut, diperdagangkan, diproses dan diekspor dari Indonesia telah sesuai pada aturan dan hukum yang berlaku di Indonesia. Baik  terkait dengan aspek lingkungan, sosial dan ekonomi.

Mekanisme replikasi tersebut juga menjamin para pelaku usaha di Indonesia  tidak akan mengalami hambatan apa pun pada saat Brexit dinyatakan mulai berlaku (entry into force). Hal ini dikarenakan mekanisme penerbitan dokumen penjaminan legalitas kayu, yaitu Dokumen V-Legal dan FEGT License dari Indonesia masih menggunakan platform on-line yang sama, yaitu SILK (Sistem Informasi Legalitas Kayu) pada website http://silk.menlhk.go.id/.

KLIK INI:  Kukuhkan Pengurus Forsi LHK Sulsel, Panitia Bonuskan FGD Proker dan Karir Jabatan Fungsional