Hukuman Penjara dan Denda Menanti Pelaku Perdagangan Satwa Liar Dilindungi di Minahasa

Klikhijau.com - CK (39), pelaku perdagangan ilegal satwa liar yang dilindungi di Kabupaten Minahasa, Sulawesi Utara. Berhasil diamankan oleh  tim gabungan dari Balai Gakkum KLHK Wilayah Sulawesi, Bala...

Hukuman Penjara dan Denda Menanti Pelaku Perdagangan Satwa Liar Dilindungi di Minahasa
Bacakan Artikel

Klikhijau.com - CK (39), pelaku perdagangan ilegal satwa liar yang dilindungi di Kabupaten Minahasa, Sulawesi Utara. Berhasil diamankan oleh  tim gabungan dari Balai Gakkum KLHK Wilayah Sulawesi, Balai KSDA Sulawesi Utara, dan Polda Sulawesi Utara.

Operasi ini mencerminkan sinergi antarinstansi dalam melindungi kekayaan hayati Indonesia dan menjaga kelestarian alam demi keberlanjutan ekosistem yang sehat.

CK ditangkap di Desa Sea II, Kecamatan Pineleng, saat akan melakukan transaksi jual beli satwa liar berupa empat ekor burung betet-kelapa paruh-besar (Tanygnathus megalorynchos) dan dua ekor nuri bayan (Eclectus roratus).

Tersangka, yang diketahui bertempat tinggal di Desa Torout, Kabupaten Minahasa Selatan, berperan sebagai pemilik sekaligus penjual satwa dilindungi tersebut.

[irp]

Lanjut ke Halaman 2
Pilih Halaman: