Hari Ini, DKI Jakarta Resmi Larang Kantong Plastik, Ini 7 Fakta di Baliknya!

Klikhijau.com – Larangan pemakaian kantong plastik di Jakarta mulai diberlakukan hari ini, Rabu 1 Juli 2020. Regulasi ketat ini diterapkan sesuai Peraturan gubernur (Pergub) Nomor 142 tahun 2019 tenta...

Hari Ini, DKI Jakarta Resmi Larang Kantong Plastik, Ini 7 Fakta di Baliknya!
Bacakan Artikel

Selama pemberlakuan ini, pelaku usaha diwajibkan menyediakan kantong belanja ramah lingkungan dengan kriteria terbuat dari bahan apa pun baik daun kering, kertas, kain, polyester maupun turunannya dengan memiliki ketebalan memadai serta dirancang untuk dapat digunakan berulang kali atau dapat didaur ulang. Kemudian wajib menerapkan sosialisasi pada konsumen.

Sidak di hari pertama dilakukan

Dinas Lingkungan Hidup DKI Jakarta langsung memeriksa penggunaan kantong belanja ramah lingkungan di dua puluh titik pusat perbelanjaan, swalayan hingga pasar tradisional.

Hal ini dilakukan sebagai bentuk sosialisasi dan melihat respons warga DKI khususnya pedagang dalam menjalankan peraturan yang ada.

Pengecualian

Ada dua subjek yang diatur dalam regulasi ini. Subjek pertama antara lain adalah toko swalayan, pedagang atau pemilik toko dalam pusat perbelanjaan dan pasar. Subjek kedua Kedua adalah pengelola pusat perbelanjaan dan pasar.

Meski dilarang menyediakan kantong kresek atau kantong belanja sekali pakai yang terbuat dari atau mengandung bahan dasar plastik, namun subjek pertama masih boleh menggunakan kemasan plastik sekali pakai. Kriterianya adalah kemasan kantong harus transparan yang boleh digunakan sampai ada pengganti yang ramah lingkungan seperti kemasan untuk makanan basah, namun tetap menyosialisasikan pada konsumen membawa wadah sendiri.

Adapun subjek kedua yang diatur Pergub tersebut, berkewajiban untuk memberitahukan, mengawasi, membina dan memberi teguran pada seluruh pedagang di dalam pusat perbelanjaan dan pasar.

Semoga regulasi ini berdampak positif terhadap pengurangan sampah plastik di DKI Jakarta, sehingga dapat ditiru di kota-kota lainnya.

Pilih Halaman:
  • 1
  • 2