Gakkum KLHK Tahan Tersangka Pengangkutan Kayu Ilegal dari Morowali Utara

Klikhijau.com - Penyidik Balai Pengamanan dan Penegakan Hukum (Gakkum) LHK Wilayah Sulawesi telah menangkap dan  menahan tersangka HJT (59), pemilik kayu beralamat di Desa/Kelurahan BuloBulo /Kabupate...

Gakkum KLHK Tahan Tersangka Pengangkutan Kayu Ilegal dari Morowali Utara
Bacakan Artikel

Tersangka saat ini telah ditahan di Rutan Kepolisian Daerah Sulawesi Selatan selama 20 hari, mulai 8 Januari sampai 27 Januari 2022.

Tersangka HJT (59) berperan sebagai pemilik kayu, menggunakan truk bermuatan 130 batang kayu yang disamarkan menggunakan 14 karung berisikan sekam padi. Kemudian HJT (59) telah ditahan dan dititipkan di Tahti Polda Sulawesi Selatan.

[irp]

"Penahanan tersangka terhadap HJT ini merupakan hasil operasi Peredaran Hasil Hutan, Tumbuhan dan Satwa Liar serta Pengamanan Hutan SPORC Brigade Anoa di Kabupaten Wajo Provinsi Sulawesi Selatan,” kata Kepala Balai Gakkum LHK Wilayah Sulawesi, Dodi Kurniawan dalam keterangan persnya. Senin, 10 Januari 2022.

Dodi Kurniawan menegaskan bahwa perbuatan HJT ini merupakan tindak pidana kehutanan berupa mengangkut, menguasai, atau memiliki hasil hutan kayu tanpa dilengkapi secara bersama surat keterangan SKHH.

Lanjut ke Halaman 3
Pilih Halaman: