Gakkum KLHK Tahan Tersangka Pengangkutan Kayu Ilegal dari Morowali Utara

Klikhijau.com - Penyidik Balai Pengamanan dan Penegakan Hukum (Gakkum) LHK Wilayah Sulawesi telah menangkap dan  menahan tersangka HJT (59), pemilik kayu beralamat di Desa/Kelurahan BuloBulo /Kabupate...

Gakkum KLHK Tahan Tersangka Pengangkutan Kayu Ilegal dari Morowali Utara
Bacakan Artikel

HJT (59) dijerat pasal 83 Ayat 1 Huruf b jo Pasal 12 huruf e Undang-Undang RI Nomor 18 Tahun 2013 tentang Pencegahan dan Pemberantasan Perusakan Hutan sebagaimana telah diubah berdasarkan Pasal 37 Undang-Undang RI Nomor 11 Tahun 2020 tentang Cipta Kerja dan/atau Pasal 88 ayat (1) huruf b Jo Pasal 14 huruf b dan/atau Pasal 88 ayat (1) huruf a Jo Pasal 16 Undang-Undang RI Nomor 18 Tahun 2013 tentang Pencegahan dan Pemberantasan Perusakan Hutan Jo Pasal 55 Ayat (1) Ke-1 KUHP. HJT dikenakan hukum penjara maksimum 5 tahun dan denda paling banyak Rp 2,5 miliar.

Dodi berharap kerja-kerja Gakum ini bisa memberikan rasa keadilan, kepastian hukum dan efek jera kepada penjahat lingkungan hidup dan kehutanan.

"Dalam hal ini penyidik masih terus mendalami serta fokus mengungkap otak dan pemodal bisnis jaringan perdagangan kayu illegal ini. Dan apabila ada pihak-pihak yang berusaha untuk menghalang-halangi atau melindungi pelaku, penyidik Gakkum Sulawesi akan memproses sesuai dengan ketentuan peraturan perundang-undangan yang berlaku,” tutup Dodi Kurniawan.

[irp]

Lanjut ke Halaman 4
Pilih Halaman: