Dyah; Pengelolaan Ekosistem Mangrove, Tanggung Jawab Bersama

Klikhijau.com – Demi mewujudkan mandat dari Presiden Joko Widodo, yakni merehabilitasi mangrove seluas 600.000 hektare dalam kurun waktu 2021–2024. Karena itu, pemerintah memfokuskan rehabilitasi m...

Dyah; Pengelolaan Ekosistem Mangrove, Tanggung Jawab Bersama
Bacakan Artikel

Klikhijau.com – Demi mewujudkan mandat dari Presiden Joko Widodo, yakni merehabilitasi mangrove seluas 600.000 hektare dalam kurun waktu 2021–2024.

Karena itu, pemerintah memfokuskan rehabilitasi mangrove. Ada sembilan provinsi prioritas. Kesembilan provinsi itu adalah Riau, Sumatera Utara, Kepulauan Riau, Kepulauan Bangka Belitung,  Kalimantan Barat, Kalimantan Timur, Kalimantan Utara, Papua, dan Provinsi Papua Barat.

Untuk mencapai tujuan tersebut, Kementerian Lingkungan Hidup dan Kehutanan dan BRGM telah menyusun Roadmap Restorasi Mangrove Nasional yang berfungsi sebagai roadmap, garis besar arah tata kelola dan pengelolaan mangrove bagi semua pihak sesuai tanggung jawabnya masing-masing.

Direktur Jenderal Pengelolaan Daerah Aliran Sungai dan Restorasi Hutan (PDASRH) Dyah Murtiningsih mengatakan pengelolaan ekosistem mangrove merupakan tanggung jawab bersama. Pemangku kepentingan dalam restorasi mangrove adalah pemerintah pusat, pemerintah daerah, kelompok masyarakat lainnya, serta perguruan tinggi dan LSM terkait.

[irp]

Lanjut ke Halaman 2
Pilih Halaman: