Dyah; Pengelolaan Ekosistem Mangrove, Tanggung Jawab Bersama

Klikhijau.com – Demi mewujudkan mandat dari Presiden Joko Widodo, yakni merehabilitasi mangrove seluas 600.000 hektare dalam kurun waktu 2021–2024. Karena itu, pemerintah memfokuskan rehabilitasi m...

Dyah; Pengelolaan Ekosistem Mangrove, Tanggung Jawab Bersama
Bacakan Artikel

“Banyaknya pemangku kepentingan dalam urusan pengelolaan dan rehabilitasi mangrove tentu saja harus ada koordinasi, integrasi, sinkronisasi dan sinergi (KISS). Inilah yang harus dilakukan, bekerjanya tidak sendiri-sendiri. Tetapi saling terintegrasi baik di program maupun pelaksanaan kegiatan,” kata Dyah pada Konferensi Pers yang diadakan di Jakarta, pada Rabu, (3/8/2022).

Upaya mempercepat restorasi mangrove

Kemudian, Ayu Dewi Utari, Sekretaris Utama Badan Restorasi Gambut dan Mangrove, mengatakan bahwa BRGM diamanatkan oleh Perpres Nomor 120 Tahun 2020 untuk melakukan tugas dan fungsi tambahan untuk mempercepat restorasi mangrove, yakni:

  • Fungsi regulative, yaitu memperkuat regulasi dalam rehabilitasi dan pengelolaan mangrove;

  • Fungsi pengorganisasian yang memperkuat hubungan dan sinergi antara lembaga dalam penyelenggaraan rehabilitasi dan pengelolaan ekosistem mangrove;

  • Fungsi Operasional sebagai pendamping lapangan, termasuk mendorong Desa Mandiri Peduli Mangrove serta pelibatan kemitraan konservasi dan perhutanan sosial.


Kemudian, Ayu Dewi Utari, Sekretaris Utama Badan Restorasi Gambut dan Mangrove, mengatakan melalui Perpres Nomor 120 Tahun 2020, BRGM telah diamanatkan untuk melakukan tugas dan fungsi tambahan untuk mempercepat restorasi mangrove.

[irp]

Sembilan provinsi alami kerusakan parah

Ayu menjelaskan, fokus restorasi mangrove saat ini ada di 9 provinsi yang ekosistem mangrovenya rusak parah dibandingkan provinsi lainnya, yakni Riau, Sumut, Kepri, Kepulauan Bangka Belitung, Kaliman Dan Barat, Kaltim, Kalut, Papua dan Papua Barat.

Ayu menjelaskan pula, terkait dengan rata-rata unit cost restorasi mangrove Rp 25.000.000/ha, diperkirakan anggaran yang dibutuhkan untuk merestorasi kawasan mangrove seluas 600.000 hektar setidaknya Rp 26 triliun, yang dapat dicapai melalui beberapa opsi, yaitu APBN atau APBD, investasi (melalui izin usaha jasa lingkungan), kewajiban restorasi DAS, pinjaman atau hibah luar negeri (bilateral, multilateral, via trust fund), CSR perusahaan (BUMN dan swasta), filantropi, dan berbasis masyarakat melalui perhutanan sosial.

“Faktor biaya merupakan komponen utama, namun bukan merupakan satu-satunya penentu keberhasilan rehabilitasi mangrove. Pengalaman menunjukkan keberhasilan mangrove juga sangat dipengaruhi oleh banyak faktor lain, diantaranya ketepatan penentuan lokasi, salinitas, jenis tanaman, waktu tanam, dukungan aktif pemilik lahan (untuk lokasi di luar Kawasan), pemerintah daerah setempat dan para pihak terkait (NGO, LSM, dan perguruan tinggi),” jelas Ayu.

[irp]

Lanjut ke Halaman 3
Pilih Halaman: