Dyah; Pengelolaan Ekosistem Mangrove, Tanggung Jawab Bersama

Klikhijau.com – Demi mewujudkan mandat dari Presiden Joko Widodo, yakni merehabilitasi mangrove seluas 600.000 hektare dalam kurun waktu 2021–2024. Karena itu, pemerintah memfokuskan rehabilitasi m...

Dyah; Pengelolaan Ekosistem Mangrove, Tanggung Jawab Bersama
Bacakan Artikel

Ayu juga menjelaskan, di masa pandemi Covid-19, upaya restorasi mangrove juga turut berkontribusi dalam pemulihan ekonomi nasional (PEN). Pada 2021, ia menyebutkan BRGM dan KLHK akan melaksanakan Pemulihan Ekonomi Nasional (PEN) melalui Percepatan Restorasi Mangrove (PRM), seluas 34.911 hektar di 32 provinsi, yang didanai dari Anggaran Pendapatan dan Belanja Negara (APBN).

Kegiatan ini menunjukkan bahwa restorasi mangrove, selain restorasi jangka panjang kerusakan ekosistem mangrove, juga terbukti secara langsung meningkatkan pendapatan mereka yang melakukan kegiatan restorasi mangrove.

Fungsi mangrove

Selain itu, Wakil Presiden Perencanaan dan Evaluasi BRGM Satyawan Pudyatmoko mengatakan,  rehabilitasi mangrove didorong karena ekosistem mangrove memiliki multi manfaat. Peran penting mangrove berwujud dalam jasa ekosistem, di antaranya:

  • Untuk perlindungan dari abrasi,

  • Perlindungan kenaikan air laut,

  • Penghalang angin kencang dan tsunami,

  • kepentingan rekreasi,

  • menyediakan berbagai hasil hutan, dan

  • Mendukung produksi perikanan laut.


“Nilai total ekonomi mangrove Indonesia diperkirakan sebesar USD 1,5 Milyar per tahun,” ujarnya.

[irp]

Satyawan juga menunjukkan luas potensi habitat mangrove pada Peta Mangrove Nasional 2021, yaitu habitat-habitat yang dulu merupakan mangrove yang bagus, namun sekarang telah berubah menjadi bukan mangrove yang didominasi oleh tambak. Analisis lebih lanjut menunjukkan sebagian besar deforestasi terjadi di Areal Penggunaan Lain (APL) yang belum secara kuat terlindungi oleh regulasi yang ada.

“Untuk mengatasi permasalahan tersebut, KLHK telah menyiapkan instrumen regulasi setingkat peraturan pemerintah. Peraturan ini penting untuk melindungi dan mengatur mangrove di dalam maupun di luar kawasan hutan, mengatur pengelolaan mangrove yang bersifat lintas kementerian, akomodasi kepentingan pusat dan daerah, dan mengoptimalkan peran stakeholder termasuk kelompok masyarakat, LSM dan sektor privat, serta mengatur mekanisme insentif-disinsentif. Lebih lanjut penyusunan Rancangan Peraturan Pemerintah (RPP) ini akan mempertegas fungsi penting ekosistem mangrove dan upaya pengelolaannya pada Kawasan lindung dan Kawasan budidaya, ‘’katanya.

Lanjut ke Halaman 4
Pilih Halaman: