JIKALAHARI Desak Presiden Jokowi Cabut Izin Korporasi demi Warga dan Habitat Harimau

oleh -221 kali dilihat
JIKALAHARI Desak Presiden Jokowi Cabut Izin Korporasi demi Warga dan Habitat Harimau
Harimau Sumatera - Foto/Dok.KLHK

Klikhijau.com – Jikalahari mendesak Presiden Joko Widodo mencabut izin HTI PT Satria Perkasa Agung (PT SPA) anak perusahaan Asia Pulp and Paper (APP) pasca tewasnya Tugiat diterkam Harimau Sumatera.

“Pemerintah harus segera mencabut izin PT SPA dan mengevaluasi seluruh korporasi HTI dan perkebunan sawit dan merevitalisasi Lansekap Kerumutan. Ini jalan menghentikan korban jiwa akibat konflik manusia – satwa terus bertambah,” kata Okto Yugo Setiyo, Wakil Koordinator Jikalahari.

Tugiat ditemukan tewas mengenaskan diterkam harimau Sumatera di Kabupaten Indragiri Hilir (Inhil), Provinsi Riau pada 6 Februari 2022, sekitar pukul 16.40 WIB. Kepalanya ditemukan sudah terpisah dari badannya, bagian kaki kirinya sebagian sudah dimakan.

Kapolres Inhil AKBP Dian Setyawan mengatakan, peristiwa itu terjadi di Desa Simpang Gaung, Kecamatan Gaung, Inhil. Lokasi kejadian itu berada di areal HTI PT SPA, tepatnya di Petak 501 PT SPA. Dian menjelaskan, paginya korban bersama tiga orang rekan kerjanya, Marianto, Slamet, dan Asnan berangkat bekerja ke Blok K A.

Setelah pukul 15.00 WIB, korban belum keluar dari hutan. Kemudian tiga rekannya mengecek ke dalam hutan tempat korban bekerja dan melihat celana korban dan darah berceceran di semak.

KLIK INI:  Risa Terpukau Pertunjukan Harimau di Sriracha Thailand

Setelah dilakukan pencarian bersama tim sekuriti, ditemukan mayat korban pukul 17.35 WIB. Jasad korban kemudian dibawa ke klinik PT Arara Abadi Distrik Merawang untuk dilakukan pemeriksaan medis.

Tewasnya Tugiat menambah panjang daftar korban meninggal akibat konflik harimau dan manusia.

Catatan Jikalahari sejak 2018 khusus di Lansekap Kerumutan sudah 7 orang meninggal, 4 orang di antaranya di konsesi APP Grup, yaitu Tugiat di konsesi PT Satria Perkasa Agung, Darmawan di konsesi PT Bhara Induk pada 2019, MS berusia 12 tahun di konsesi PT Mutiara Sabuk Khatulistiwa dan Wahyu Kurniadi di konsesi PT Riau Indo Agropalma.

“Korban meninggal akibat konflik Harimau dan manusia di konsesi HTI APP grup terus bertambah, mau berapa korban lagi baru Pemerintah mencabut dan mengevaluasi seluruh perizinan di Blok Kerumutan?” kata Okto.

Tewasnya Tugiat dan 6 orang lainnya mestinya lebih dari cukup bagi Pemerintah untuk mencabut izin konsesi HTI PT SPA dan APP Grup serta mengevaluasi seluruh konsesi HTI dan perkebunan sawit di Lansekap Kerumutan.

Pasalnya bukan karena tidak aktif, tidak membuat rencana kerja ataupun ditelantarkan, aktifitas korporasi HTI yang menebang hutan alam untuk dijadikan akasia dan sawit telah menimbulkan banyak korban jiwa, mengancam keselamatan warga dan merusak habitat Harimau Sumatera.

KLIK INI:  Suro, Harimau Sumatera yang Akhirnya Kembali ke Habitatnya di TN Gunung Leuser

Sebelumnya, Pemerintah melalui KLHK mencabut ratusan izin usaha konsesi kawasan hutan. Terdapat 192 unit perizinan korporasi sektor kehutanan seluas 3.126.439,36 ha yang dicabut izin konsesi kawasan hutannya mulai 6 Januari 2022. Presiden Joko Widodo saat konferensi pers menyebutkan alasan pencabutan izin konsesi.

“Izin-izin ini dicabut karena tidak aktif, tidak membuat rencana kerja, dan ditelantarkan,” kata Jokowi pada Kamis, 6 Januari 2022.

“Presiden Jokowi harus melihat kepentingan keselamatan warga dan kelestarian habitat asli Harimau Sumatera dalam mencabut izin korporasi. Tak melulu soal produktivitas ekonomi semata,” kata Okto.

Di dalam Lansekap Kerumutan ada 13 korporasi HTI dan HPH: PT Selaras Abadi Utama, PT Rimba Mutiara Permai, PT Mitra Taninusa Sejati, PT Merbau Pelalawan Lestari, PT Mitra Kembang Selaras, PT Arara Abadi, PT Satria Perkasa Agung, PT Mutiara Sabuk Khatulistiwa, PT Bina Duta Laksana, PT Sumatera Riang Lestari, PT Riau Indo Agropalma, PT Bina Daya Bentara dan PT Inhil Hutani Permai (HTI dan HPH).

Selain korporasi HTI dan HPH, juga terdapat 7 korporasi perkebunan kelapa sawit: PT Tabung Haji Indo plantation/ PT MGI, PT Gandaerah Hendana, PT Guntung Hasrat Makmur, PT Guntung Idaman Nusa, PT Bhumireksanusa Sejati, PT Riau Sakti Trans Mandiri dan PT Riau Sakti United Plantation dengan dua konsesi (sawit). Pada 2005 luas hutan alam di Lansekap Kerumutan 512.972 ha saat ini tinggal 285.659 ha.

“Dominasi korporasi HTI dan perkebunan sawit mengakibatkan deforestasi di Lansekap Kerumutan dan menghancurkan habitat Harimau Sumatera dan keselamatan warga setempat dan buruh yang menjadi korban” kata Okto.

Lansekap Kerumutan merupakan salah satu hutan alam tersisa di Riau yang menjadi yang menjadi rumah bagi jutaan sepesies flora dan fauna. Terdiri atas Suaka Margasatwa Kerumutan yang berada di Kabupaten Pelalawan, Indaragiri Hulu dan Indragiri Hilir.

Luasnya sekira 120 ribu hektar dan menjadi habitat flora seperti Punak (tetramerista glabra), sagu hutan (adenantera pavonina), gerunggung (cratoxylum arborescens), bintangur (callophylum schoulatrii), resak (vatica waliichi), balam (palaqium sp).

Selain itu, Lansekap Kerumutan menjadi habitat bagi fauna seperti harimau loreng sumatera (panthera tigris sumatrae), macan dahan (neofelis nebulosa), owa (hylobates moloch), rangkong (bucheros rhinoceros), monyet ekor panjang (macaca fascicularis), dan kuntul putih (egretta intermedia).

Jikalahari merekomendarikan Presiden Joko Widodo segera menginstruksikan:

  1. Menteri LHK mencabut izin PT SPA dan mengevaluasi seluruh perusahaan HTI di Lansekap.
  2. Menteri LHK merevitalisasi Lansekap Kerumutan sebagai upaya melindungi habitat Harimau Sumatera dan menghentikan konflik manusia – satwa.
  3. Menteri ATR/Kepala BPN mencabut HGU perkebunan sawit di lansekap.
  4. Gubernur Riau, Bupati Indragiri Hilir dan Bupati Pelelawan mengevaluasi IUP dan izin lingkungan perkebunan di Lansekap.
KLIK INI:  Berduka Atas Kerusakan Lingkungan, Warga Upacara Bendera di Sungai Bila