Dua "Pemain Besar" Kayu Ilegal Asal Papua Barat Siap Disidangkan

Klikhijau.com - Dua perusahaan terkait 81 kontainer dan 1.100 meter kubik kayu ilegal asal Papua, yaitu CV Alco Timber Irian (CV ATI) dan CV Sorong Timber Irian (CV STI) akan segera disidangkan. Ha...

Dua "Pemain Besar" Kayu Ilegal Asal Papua Barat Siap Disidangkan
Bacakan Artikel

Untuk penguatan penegakan hukum, KLHK bekerjasama dengan banyak pihak untuk melawan kejahatan ini, termasuk dengan KPK, Kepolisian, TNI AL, BAKAMLA dan Kejaksaan Agung. Secara khusus KLHK juga mengapresiasi pihak Kejaksaan Agung sehingga penyerahan berkas penanganan kasus ini dapat diselesaikan.

โ€œSaya berharap kita semua bersama-sama mengawal proses ini di pengadilan hingga mendapat putusan inkracht, dan pelaku mendapatkan hukuman maksimalโ€ kata Rasio Ridho Sani mengingatkan para pihak.

Yazid Nurhuda mengatakan bahwa tersangka dijerat dengan Pasal 87 ayat (1) huruf a dan/atau Pasal 95 ayat (1) huruf a dan/atau Pasal 86 ayat 1 huruf a UU No 18 Tahun 2013 tentang Pencegahan dan Pemberantasan Perusakan Hutan dengan hukuman maksimal 5 tahun dan denda maksimal Rp 5 milar.

Efek jera bisa diharapkan muncul ketika terdakwa dikenakan hukuman pidana penjara dan ganti rugi. Harapannya, para pembalak liar ini menghentikan perbuatannya sekarang.

[irp posts="2139" name="11 Kontainer Kayu Ilegal Senilai 3,5 Milyar Disita Gakkum KLHK di Lombok Timur"]

Lanjut ke Halaman 4
Pilih Halaman: