Dua "Pemain Besar" Kayu Ilegal Asal Papua Barat Siap Disidangkan

Klikhijau.com - Dua perusahaan terkait 81 kontainer dan 1.100 meter kubik kayu ilegal asal Papua, yaitu CV Alco Timber Irian (CV ATI) dan CV Sorong Timber Irian (CV STI) akan segera disidangkan. Ha...

Dua "Pemain Besar" Kayu Ilegal Asal Papua Barat Siap Disidangkan
Bacakan Artikel

Kasus kayu illegal ini mendapatkan perhatian publik secara luas. Saat ini KLHK sedang menangani kasus kayu ilegal asal Papua, Papua Barat, Maluku, dan Sulawesi Tengah sebanyak 424 kontainer yang disita di Surabaya dan Makassar.

Yazid Nurhuda, Direktur Penegakan Hukum Pidana KLHK mengatakan, โ€œKami harus segera menyelesaikan penanganan kasus ini karena masih ada beberapa tersangka lainnya saat ini sedang diperiksa oleh penyidik KLHK terkait kayu ilegal asal Papua yaitu Sdr. DG, Direktur PT MGM, dan Sdr. DT, Direktur PT EAJ ditahan di Jakarta; Sdr. TS, Direktur PT RPF ditahan di Makassar sedangkan Sdr. Jย  Direktur CV BK ditahan di Surabaya. Sementara itu Sdr ET, Direktur CV AKG masih DPO dimana telah diterbitkan surat DPO nomor: DPO/07/III/RRS.10.2/2019/Ditreskrimsus tanggal 4 Maret 2019).

Direktur Jenderal Penegakan Hukum LHK, Rasio Ridho Sani, 9 April 2019, menegaskan, โ€œUpaya penyelamatan sumber daya alamย  melalui pemberantasan pembalakan liar merupakan komitmen Pemerintah. Kejahatan ini harus kita lawan karena menghancurkan ekosistem, mengancam kehidupan masyarakat dan merugikan negaraโ€.

Ia menambahkan bahwa perusakan lingkungan adalah kejahatan luar biasa, harus ditangani bersama-sama. Harus ada efek jera. Karenanya, ia berharap penegakan hukum pidana pencucian uang dapat segera diterapkan untuk kasus sumberdaya alam.

[irp posts="3374" name="Masih Ingat Selundupan 57 Kontainer Kayu Asal Papua? Begini Sekarang Kasusnya"]

Lanjut ke Halaman 3
Pilih Halaman: