Demi Kesehatan dan Lingkungan, MBDK dan Plastik akan Kena Cukai

Klikhijau.com – Demi kesehatan dan kelestarian lingkungan. Pemerintah bakal memberlakukan cukai pada plastik cukai plastik dan minuman bergula dalam kemasan (MBDK)  atau minuman berpemanis kemasan....

Demi Kesehatan dan Lingkungan, MBDK dan Plastik akan Kena Cukai
Bacakan Artikel

Nugroho menambahkan bahwa sekarang sudah berbayar,  tapi tidak tahu bayarnya ke mana mending di cukaikan jadi masuknya langsung ke negara. Karena untuk cukai itu harus diatur aturan dengan detail ke mana bayarnya, kepada siapa yang bertanggung jawab, siapa yang harus membayar, dan kalau tidak, penegakan hukumnya seperti apa, kan itu harus diatur semua dan itu tidak mudah memang," jelas Nugroho.

Pemerintah telah mematok target penerimaan cukai plastik dan minuman berpemanis sebesar Rp 4,06 triliun pada 2023. Target tersebut tertuang dalam Peraturan Presiden (Perpres) RI Nomor 130/2022 tentang Rincian Anggaran Pendapatan dan Belanja Negara (APBN) tahun anggaran 2023.

Nah, dalam Perpres tersebut, pemerintah mematok pendapatan dari cukai produk plastik sebesar Rp 980 miliar.

Kemudian, pendapatan dari cukai minuman bergula dalam kemasan Rp 3,08 triliun. Sehingga total penerimaan dari kedua pos tersebut adalah sebesar Rp 4,06 triliun.

Dalam APBN tahun 2023, pemerintah menargetkan penerimaan cukai tahun 2023 sebesar Rp 245,45 triliun. Ada lima sumber penerimaan cukai 2023 yaitu cukai rokok, etil alkohol, dan minuman mengandung etil alkohol. Lalu penerimaan diproyeksi didapatkan dari cukai produk plastik dan MBDK/minuman berpemanis kemasan.

Lanjut ke Halaman 4
Pilih Halaman: