Daerah Aliran Sungai Perlu Dikelola Secara Berkelanjutan

oleh -1,960 kali dilihat
Pentingnya Rehabilitasi dan Pengelolaan Daerah Aliran Sungai Secara Berkelanjutan
Daerah Aliran Sungai/foto-Ist
Irhyl R Makkatutu

Klikhijau.com – Daerah Aliran Sungai (DAS) perlu dikelola secara berkelanjutan. Tujuannya agar memberikan kemanfaatan secara seimbang antara aspek ekologi dan ekonomi.

DAS, sebagai daerah tangkapan air memiliki berperan penting dalam menjaga kelestarian sumber air yang menyediakan kebutuhan air bagi manusia.

Keberadaan DAS juga  berkontribusi terhadap kualitas air. Khususnya dalam mencegah banjir di saat hujan dan kekeringan serta mengurangi aliran massa (tanah) dari hulu ke hilir.

Indonesia merupakan negara dengan daera aliran sungai yang cukup luas, mencapai  189 juta hektare.  Karenanya, peningkatan pengelolaan DAS sangat diperlukan sebagai suatu bagian penting dalam proses pembangunan di suatu wilayah.

KLIK INI:  GNPDAS Bisa Jadi Inspirasi untuk Pulihkan Hutan dan Lahan

“Perlu ada semacam formulasi rajutan-rajutan kelembagaan agar mengarah pada tata kelola yang baik. Meski berbagai instrumen perencanaan sudah didesain. Termasuk matriks pembagian tugas dan alur koordinasi, tetapi masih belum optimal saat diimplementasikan,” tegas Dr. Muchamad Saparis Soedarjanto

Dr. Muchamad Saparis Soedarjanto merupakan Direktur Perencanaan dan Evaluasi Pengendalian Daerah Aliran Sungai, Ditjen Pengendalian Daerah Aliran Sungai dan Hutan Lindung, Kementerian Lingkungan Hidup dan Kehutanan (KLHK).

Hal yang perlu diperbaiki dalam mengola DAS adalah  menyamakan persepsi masyarakat terkait pengelolaan sumber daya alam.

Selain itu, soal pengembangan kurikulum lanjutan yang menggabungkan pengelolaan DAS dengan sektor kesehatan dan karakter penghidupan masyarakat yang harus disesuaikan dengan sumber daya alam yang tersedia.

“Perlu investasi infrastruktur yang tepat, rekomendasi ilmiah yang meminimalkan dampak perlu dikembangkan, serta kearifan lokal dalam pengelolaan DAS yang perlu dipertahankan. Pekerjaan rumah kita bersama adalah bagaimana mewariskan bumi dalam kondisi yang lebih baik kepada generasi yang mendatang,” paparnya seperti dilansir dari laman UGM.

Perlu banyak penyuluh

Sementara itu Prof. Dr.rer.nat. Muh Aris Marfai,  Dekan Fakultas Geografi UGM,  yang  merupakan  pakar di bidang geomorfologi kebencanaan mengungkapkan, diperlukan kehadiran lebih banyak penyuluh/edukator untuk membumikan apa yang menjadi tujuan-tujuan dari perbaikan pengelolaan DAS.

Caranya dengan memperhatikan kompleksitas pengelolaan DAS maka pusat-pusat kajian dan pengetahuan tentang pengelolaan DAS perlu untuk dikembangkan dan ditambah.

KLIK INI:  Masyarakat Diimbau Tak Beraktivitas di Sungai Jeneberang, Ini Alasannya!

Center of knowledge pengelolaan DAS diperlukan di banyak tempat di Indonesia. Pendidikan tinggi dengan program pengelolaan DAS diperlukan untuk mencetak pengetahuan-pengetahuan yang lebih banyak, lebih detail dan memberikan manfaat pada pembangunan wilayah,” imbuhnya.

Sedangkan Plt. Kepala Pusat Diklat SDM LHK, Badan Penyuluhan dan Pengembangan SDM, LHK,Mariana Lubis, berpendapat dalam pengelolaan DAS di Indonesia diperlukan sumber daya manusia dengan kompetensi yang memadai.

Pulihkan lingkungan dan tingkatkan ekonomoni masyarakat

Salah satu   agenda pembangunan Presiden Jokowi dan Wapres KH. Ma’ruf Amin adalah memberikan manfaat sebesar-besarnya bagi pemulihan kawasan hutan dan mensejahterakan masyarakat di sekitarnya

Karena itu, rehabilitasi DAS dianggap dapat memberikan manfaat langsung kepada masyarakat berupa upah kerja harian. Ini bisa menjadi bentuk jaring pengaman sosial bagi masyarakat yang memerlukan lapangan pekerjaan.

KLIK INI:  BPDASHL Bone Bolango Gelar Pemulihan Daerah Aliran Sungai

“Seluruh kebijakan yang diterapkan oleh pemerintah, khususnya melalui KLHK sepenuhnya diorientasikan pada pemenuhan kebutuhan rakyat.  Namun,  tetap mengedepankan pada perlindungan dan perbaikan lingkungan,” tegas Menteri LHK, Siti Nurbaya.

Siti juga mengharuskan di tahun 2020 ini semua pemegang Izin Pinjam Pakai Kawasan Hutan (IPPKH) agar melakukan percepatan penanaman, dengan memanfaatkan waktu sampai Desember 2020.

“Ke depan konsep rehabilitasi DAS tidak hanya untuk perbaikan lingkungan. Namun dapat ditujukan untuk peningkatan perekonomian masyarakat. Caranya dengan pemilihan jenis tanaman selain tanaman hutan juga tanaman multi purpose tree spesies (mpts) terutama jenis tanaman buah-buahan yang dikehendaki masyarakat,” pungkasnya.

Untuk itu, maka wajib hukumnya bagi pemegang izin untuk melaksanakan reklamasi dan revegetasi pasca kegiatan penambangan.

Setiap pemegang IPPKH juga diwajibkan untuk melakukan rehabilitasi DAS di luar areal izinnya. Ini bertujuan agar daya dukung dan daya tampung lingkungan pada wilayah DAS  tidak mengalami penurunan.

KLIK INI:  Perihal Levitt yang Tiba Memberi Harapan Covid-19 Segera Berakhir