Ini Upaya KLHK dan Kementerian ESDM Percepat Reklamasi Hutan dan Rehabilitasi DAS

oleh -176 kali dilihat
Ini Upaya KLHK dan Kementerian ESDM Percepat Reklamasi Hutan dan Rehabilitasi DAS
Rapat Koordinasi Reklamasi Hutan dan Rehabilitasi DAS/Foto-ppid.menlhk.go.id

Klikhijau.com – Kementerian LHK dan Kementerian Energi Sumber Daya dan Mineral (ESDM) berkomitmen untuk meningkatkan sinergitas dan koordinasi dalam percepatan reklamasi dan rehabilitasi Daerah Aliran Sungai (DAS).

Hal ini mengemuka mengingat banyaknya dampak terhadap lingkungan, yang diakibatkan oleh kegiatan pertambangan, seperti peningkatan erosi dan run-off dan terganggunya daerah tangkapan air (watershed area).

Komitmen ini dituangkan dalam Nota Kesepahaman (Memorandum of Understanding/MoU) tentang Peningkatan Koordinasi Pelaksanaan Tugas Bidang LHK dan Bidang ESDM, yang ditandatangani oleh Menteri LHK dan Menteri ESDM.

“MoU ini menjadi sebuah upaya bersama untuk mensinergikan tugas dan fungsi masing-masing kementerian. Ini semua menjadi komitmen kita bersama bagaimana meningkatkan produktivitas dari kegiatan pertambangan, tanpa melupakan dampak-dampak yang terjadi,” tutur Sekretaris Jenderal KLHK Bambang Hendroyono, mewakili Menteri LHK, saat membuka Rapat Koordinasi Reklamasi Hutan dan Rehabilitasi DAS, di Jakarta (23 April 2019).

KLIK INI:  Perhutanan Sosial, Akses Legal Mengola Kawasan Hutan?

Saat ini Indonesia memiliki DAS seluas 189.278.753 Ha yang terbagi atas 17.076 DAS, dimana seluas 106.884.471 Ha atau sebanyak 2.145 DAS tergolong rusak/perlu dipulihkan. Berdasarkan data KLHK, terdapat lebih dari 14.006.450 Ha lahan kritis di Indonesia, yang menjadi isu utama dalam pemulihan DAS.

“Salah satu penyebab terjadinya lahan kritis adalah kegiatan-kegiatan non-kehutanan, termasuk kegiatan pertambangan. Oleh sebab itu, kegiatan pertambangan wajib ikut berperan serta dalam upaya pemulihan DAS melalui reklamasi hutan bekas tambang, serta rehabilitasi Daerah Aliran Sungai (DAS),” tegas Bambang.

Reklamasi hutan wajib dilaksanakan oleh pemegang Ijin Pinjam Pakai Kawasan Hutan (IPPKH) pada kawasan hutan yang terganggu (on-site), sedangkan kewajiban rehabilitasi DAS merupakan kegiatan penanaman pada lokasi lahan kritis, baik di dalam maupun di luar kawasan hutan, yang berada di luar areal IPPKH (off-site).

Sebagai salah satu program Prioritas Nasional, Bambang berharap upaya pemulihan DAS melalui program RHL tahun 2019, serta kegiatan Reklamasi Hutan dan Rehabilitasi DAS oleh Pemegang IPPKH, dapat dilaksanakan tepat waktu dan sesuai ketentuan.

Berdasarkan data Kementerian ESDM tahun 2018, sektor ESDM telah menyumbangkan kurang lebih 50% dari total Penerimaan Negara Bukan Pajak (PNBP) sebesar kurang lebih 400 trilyun rupiah. Kegiatan pertambangan itu sendiri telah menyumbang hampir lebih dari 50 trilyun rupiah, yaitu 156% lebih besar dari target 32 trilyun rupiah.

KLIK INI:  Sang Profesor dan Konsep 3P Untuk Konservasi Alam dan Lingkungan Indonesia

Mendukung kepatuhan terhadap reklamasi, Sekretaris Jenderal Kementerian ESDM, Ego Syahrial menjelaskan bahwa selama tahun 2015-2018, Kementerian ESDM telah bekerjasama dengan KPK dalam melakukan penataan ijin usaha pertambangan (IUP). “Dari hampir 11.000 yang sudah kita tata, dan yang sudah IUP Clear and Clean (CNC) berjumlah 4.335, sehingga cukup signifikan upaya yang sudah kita lakukan,” jelasnya.

Kewajiban reklamasi dan paska tambang melekat pada pemegang IUP, selanjutnya pemegang IUP tersebut wajib menempatkan jaminan dengan tidak menghilangkan kewajiban reklamasi dan paska tambang.

Kegiatan paska tambang bertujuan menyelesaikan pemulihan lingkungan hidup dan sosial pada saat kegiatan tambang berakhir, dengan fokus utama keberlanjutan sosial ekonomi masyarakat.

Bertemakan ‘Ramah Menambang, Alam Seimbang, Rakyat Senang’, Rakor ini dihadiri oleh kurang lebih 400 peserta yang terdiri dari jajaran Pejabat Pimpinan Tinggi (JPT) Madya, JPT Pratama KLHK, jajaran Kementerian ESDM, Dinas Kehutanan Provinsi, Dinas ESDM Provinsi, Unit Pelaksana Teknis Ditjen PDASHL, para pemegang IPPKH, dan unsur SKK migas.

Pada kesempatan ini, Sekjen KLHK juga memberikan penghargaan bagi 13 pemegang IPPKH, 1 akademisi, dan 1 kelompok tani hutan yang telah melaksanakan reklamasi, rehabilitasi DAS, dan reboisasi pada lahan kompensasi.

KLIK INI:  26 Profesor Bertemu Menteri LHK Bahas Penataan Pemukiman Masyarakat di Kawasan Hutan