Cerita Penyisiran Toko Oleh-Oleh di Makassar Penjual Aksesori Sisik Penyu

Klikhijau.com โ€“ Cerita ini terjadi beberapa waktu lalu. Saat itu Kementerian Kelautan dan Perikanan (KKP) menyisir toko oleh-oleh di Kota Makassar. Toko yang disisir adalah toko yang diduga menjual...

Cerita Penyisiran Toko Oleh-Oleh di Makassar Penjual Aksesori Sisik Penyu
Bacakan Artikel

โ€œKegiatan yang dilakukan oleh KKP adalah upaya perlindungan dan pelestarian biota laut dilindungi di Sulawesi Selatan,โ€ jelasnya.

[irp]

Aryo mengatakan semua jenis penyu telah dilindungi secara nasional melalui Permen LHK No. 106/2018. Hal ini berarti segala bentuk perdagangan penyu baik dalam keadaan hidup, mati, maupun bagian tubuh dan turunannya, seperti cangkang dan sisik dilarang.

โ€œUntuk melakukan penertiban terhadap pemanfaatan penyu dan turunannya, KKP telah menerbitkan Surat Edaran No. SE 526 tahun 2015 tentang Pelaksanaan Perlindungan Penyu, Telur, Bagian Tubuh, dan/atau Produk Turunannya,โ€ pungkasnya.

Karena mengingat banyak pedagang yang belum memahami tentang perlindungan penyu, tim gabungan belum melakukan penindakan kepada pedagang yang menjual aksesoris dari sisik penyu.

Karenanya, belum ada tindakan hukum. Tim hanya memberikan pembinaan kepada pemilik dan karyawan toko dengan membagikan poster berisi informasi tentang biota yang dilindungi.

Meski belum ada tindakan berupa hukuman dan denda,ย  KKP akan terus melakukan pemantauan dan pengawasan agar tidak ada lagi yang menjual produk ilegal tersebut.

Lanjut ke Halaman 4
Pilih Halaman: