BPKH Wil. VII Makassar Tetap Pantau Usulan Permohonan Inver PTKH

Klikhijau.com โ€“ Tak ada alasan untuk berhenti bekerja. Kiranya begitulah yang dianut Balai Pemantapan Kawasan Hutan (BPKH) Wilayah VII Makassar. Meski ruang gerak pertemuan secara fisik terkendala...

BPKH Wil. VII Makassar Tetap Pantau Usulan Permohonan Inver PTKH
Bacakan Artikel

Di antara yang terkait adalah Dinas Kehutanan Prov. Sulsel dan Kanwil ATR/BPN Sulsel, Koordinator Kabupaten dan tim GIS BPKH Wil. VII Makassar.

Melalui video conference mereka membahas mengenai Perkembangan Usulan Permohonan Inver PTKH tahun 2020.

Pada kesempatan itu, Harianiย  menyampaikan agar surat permohonan bupati dan peta lampiran yang telah diterima BPKH Wilayah VII Makassar segera disampaikan kepada Kepala Dinas Kehutanan Provinsi selaku Ketua Tim Inver PTKH Sulsel. Dan selanjutnya dilakukan desk analysis oleh Koordinator Kabupaten bersama tim GIS BPKH Wil. VII Makassar.

Dalam rapat โ€œjarak jauhโ€ tersebut terungkap bahwa Pemerintah Kabupaten (Pemkab) siap dan antusias mendukung kelancaran kegiatan yang dimaksud (Inver PTKH).

Hal ini dapat dilihat dengan telah ditanda tanganinya surat beserta peta lampirannya oleh Bupati sebagai syarat untuk proses lebih lanjut berdasarkan Peraturan Presiden Nomor 88 Tahun 2017 dan Peraturan Menteri Koordinator Bidang Perekonomian RI Nomr 3 Tahun 2018.

Dilaksanakan di enam kabupaten

Kepala Seksi Informasi Sumber Daya Hutan BPKH Wil. VII Makassar, Suleman Patiung, menyampaikan rencana pelaksanaan kegiatan Inver PTKH di Sulawesi Selatan seluas 18.238,36 Ha yang akan dilaksanakan di 6 Kabupaten, yaitu Gowa, seluas 5.669,93 ha, Takalar 1.293, 92 ha, Jeneponto, 3.816,17 ha, Pinrang 3,677,94, Soppeng 1.279,41 ha, dan Tana Toraja 2.500,99 ha.

Lanjut ke Halaman 3
Pilih Halaman: