Beraksi di Perbatasan Indonesia-Malaysia, 7 Pelaku Pembalakan Liar Diamankan

Klikhijau.com - Sebanyak 7 orang pelaku pembalakan liar berhasil diringkus oleh Gakkum Kehutanan bersama tim gabungan operasi perbatasan Indonesia-Malaysia. Tim gabungan ini  terdiri dari Anggota S...

Beraksi  di Perbatasan Indonesia-Malaysia, 7 Pelaku Pembalakan Liar Diamankan
Bacakan Artikel

[irp]

Langkah selanjutnya yang diambil tim adalah mengamankan pelaku, saksi dan barang bukti ke kantor Balai Gakkum Kehutanan Wilayah Kalimantan Seksi Wilayah III Pontianak untuk proses hukum lebih lanjut. Saat ini, ketujuh pelaku sedang menjalani pemeriksaan intensif oleh untuk mendalami masing-masing peran dari para pelaku tersebut serta melakukan pengembangan kasus terhadap keterlibatan pihak lainnya.

"Petugas berhasil menyita barang bukti berupa 2 unit chainsaw, 4 unit motor roda 2, 6 telepon genggam diamankan di Mako SPORC di Pontianak sedangkan 16 potong kayu olahan dengan berbagai jenis yang merupakan bagian dari barang bukti berupa 270 batang kayu olahan dengan berbagai jenis dan ukuran diamankan di lokasi untuk selanjutnya akan dimusnahkan karena berasal dari Kawasan Konservasi," jelas Dwi Januanto.

[irp]

Wujud keseriusan dan komitmen

Sementara itu, Kepala Balai Gakkum Kehutanan Wilayah Kalimantan, Leonardo Gultom menyampaikan apresiasi tinggi atas kerja sama tim. Menurutnya, keberhasilan penuntasan kasus ini adalah bukti komitmen Gakkum Kehutanan.

[irp]

“Ini adalah wujud keseriusan dan komitmen kami dalam menuntaskan kasus yang ditangani. Penangkapan ini mengirimkan sinyal tegas kepada para pelaku kejahatan di bidang kehutanan untuk menghentikan praktik ilegal perambahan Kawasan melalui pembalakan liar yang merusak kawasan hutan dan merugikan negara," ungkapnya.

Para pelaku yang diduga melakukan tindak pidana dibidang kehutanan dan melanggar ketentuan sebagaimana dimaksud dalam Pasal 19 huruf a jo Pasal 94 Ayat 1 huruf a Jo. Pasal 12 huruf c Jo Pasal  82 Ayat 1 huruf c UU Republik Indonesia Nomor 18 Tahun 2013 tentang Pencegahan dan Pemberantasan Perusakan Hutan sebagaimana telah diubah dalam Paragraf 4 Pasal 37 angka 3 Pasal 12 huruf c Jo Pasal 82 Ayat 1 huruf c Undang-Undang Republik Indonesia Nomor 6 Tahun 2023 tentang Penetapan Peraturan Pemerintah Pengganti Undang-undang Nomor 2 Tahun 2022 tentang Cipta Kerja Menjadi Undang-undang diancam hukum pidana dengan pidana penjara maksimal 5 tahun dan denda paling banyak Rp2,5 miliar.

[irp]

Pilih Halaman:
  • 1
  • 2