Lagi dan Lagi, illegal logging Kembali Terjadi

Klikhijau.com – Illegal logging atau pembalakan kayu ilegal  terus jadi ancaman bagi hutan di Indonesia. Ancaman hukuman penjara dan denda tak membuat nyali para pelaku menciut. Ibarat pepatah, mat...

Lagi dan Lagi, illegal logging Kembali Terjadi
Bacakan Artikel

Klikhijau.com – Illegal logging atau pembalakan kayu ilegal  terus jadi ancaman bagi hutan di Indonesia. Ancaman hukuman penjara dan denda tak membuat nyali para pelaku menciut.

Ibarat pepatah, mati satu satu tumbuh seribu. Begitulah kisah para pelaku illegal logging. Kata mati bisa diganti dengan ditangkap. Sebab hingga saat ini belum ada hukuman mati bagi pelaku pembalakan liar.

Cerita tentang illegal logging terbaru datang dari  Kab. Muaro Jambi, Prov. Jambi. Tidak tanggung-tanggung untuk “menumpas” kawanan pelaku pembalakan liar diterjunkan 100 personil dari berberapa pihak.

Mereka adalah Tim Operasi Gabungan yang terdiri dari Direktorat Jenderal (Ditjen) Penegakkan Hukum (Gakkum) Kementerian Lingkungan Hidup dan Kehutanan (KLHK), bersama dengan Dinas Kehutanan Provinsi Jambi, Korem 042 Garuda Putih, Polda Jambi dan Balai Taman Nasional (TN) Berbak Sembilang.

[irp]

Operasi gabungan itu untuk penindakan pembalakan kayu ilegal di Kawasan Hutan Sungai Gelam, Kab. Muaro Jambi Prov. Jambi.

Operasi gabungan dilaksanakan pada tanggal 1 September 2020 dan akan berlangsung selama 10 hari. Pada operasi tersebut tim gabungan berhasill mengamankan 3  orang pelaku. Mereka juga  menghancurkan ±50 m3 kayu ilegal serta sarana prasarana yang digunakan pelaku pembalakan liar.

Sarana prasarana pembalakan liar berupa rel pengangkutan kayu sepanjang ±2 Km, jembatan akses pembalak liar, dan ±20 pondok kerja juga dihancurkan.

Lanjut ke Halaman 2
Pilih Halaman: