Balai Gakkum Sumatera Menyidik 9 Tersangka Penyelundupan 28 Burung Dilindungi

Klikhijau.com - Balai Penegakan Hukum Lingkungan dan Kehutanan (Gakkum) Sumatera, sudah menerima 28 ekor burung dilindungi dan 9 tersangka dari Kantor Pengawasan dan Pelayanan Bea dan Cukai (KPPBC) Ti...

Balai Gakkum Sumatera Menyidik 9 Tersangka Penyelundupan 28 Burung Dilindungi
Bacakan Artikel

โ€œKami mengapresiasi dan menyampaikan terima kasih kepada seluruh aparat dan masyarakat yang memberikan perhatian atas perdagangan satwa ilegal ini,โ€ kata Eduward Hutapea, Kepala Balai Gakkum Wilayah Sumatera.

Eduward mengungkapkan selama 2019 sudah menangani tiga kasus yang relatif modusnya serupa yaitu di penangkapan di Batam Februari 2019 dengan 1 orang tersangka, di Dumai Maret 2019 dengan 4 orang tersangka. Kasus-kasus itu masih dalam tahap pemenuhan P-19 Jaksa Peneliti di Kejasaan Tinggi Kepulauan Riau dan Kejaksaan Tinggi Riau.

[irp posts="825" name="Lagi, Gakkum KLHK Amankan 384 kontainer Kayu Ilegal asal Papua Senilai Ratusan Milyar"]

Dari hasil penyidikan, semua kasus itu adalah perdagangan satwa dilindungi antar-negara. Satwa dilindungi dari Indonesia akan diselundupkan ke luar negeri. โ€œKami akan mendalami apakah kasus di Belawan ini ada keterkaitan dengan kasus-kasus sebelumnya,โ€ kata Eduward menegaskan.

Tersangka penyelundupan satwa dilindungi akan dijerat dengan hukum pidana Undang-Undang No 5 Tahun 1990 tentang Konservasi Sumber Daya Alam Hayati dan Ekosistemnya Pasal 21 Ayat 2a dan 2c, Jo. Pasal 40 Ayat 2, dan juga Peraturan Pemerintah RI No 7 Tahun 1999 tentang Pengawetan Jenis Tumbuhan dan Satwa, Peraturan Menteri Lingkungan Hidup dan Kehutanan No P.106/MENLHK/SETJEN/KUM.1/6/2018 tentang Jenis Tumbuhan dan Satwa yang Dilindungi.

Lanjut ke Halaman 3
Pilih Halaman: