Balai Gakkum KLHK Wilayah Maluku Papua, Sita 85 Ekor Satwa Dilindungi

Klikhjau.com โ€“ Operasi Gabungan Penindakan Peredaran Tumbuhan dan Satwa Liar yang dilakukan oleh Balai Pengamanan dan Penegakan Hukum Lingkungan Hidup dan Kehutanan Wilayah Maluku Papua bersama dengan...

Balai Gakkum KLHK Wilayah Maluku Papua, Sita 85 Ekor Satwa Dilindungi
Bacakan Artikel

Penyamaran dilakukan di Desa Dehegila Kecamatan Morotai Selatan Kabupaten Morotai, Desa Kalipitu Kecamatan Tobelo Tengah Kabupaten Halmahera Utara. Desa Cemara Jaya Kecamatan Wasile Utara, Kabupaten Halmahera Timur dan Desa Sailal Kecamatan Maba Kabupaten Halmahera Timur.

Pelaku diduga merupakan sindikat mata rantai jaringan perdagangan Tumbuhan Satwa Liar di Maluku Utara.

Berdasarkan keterangan para pelaku, modus penangkapan burung dilakukan menggunakan lem getah/teru pohon sukun. Lem getah lalu diletakan di cabang/ranting kayu bersama dengan burung pancing. Burung pancing ini akan bersuara atau berkicau memancing burung lainnya.

Saat ini 4 pelaku telah ditetapkan sebagai Tersangka oleh penyidik KLHK dan menjalani proses penyidikan untuk mengungkap keterlibatan pihak lain. Sementara barang bukti dititip rawat ke Kantor Seksi Wilayah I Balai KSDA Maluku di Ternate.

Penyidik menjerat para pelaku dengan Pasal 21 ayat 2 huruf a dan c jo Pasal 40 ayat 2 Undang-Undang RI Nomor 5 Tahun 1990 tentang Konservasi Sumber Daya Alam.

Lanjut ke Halaman 3
Pilih Halaman: